Memasuki awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan digital yang menjadi tulang punggung pelaporan dan layanan pajak di Indonesia. Data resmi menunjukkan bahwa hingga pagi 2 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 11,19 juta akun. Angka ini mencakup berbagai jenis wajib pajak, termasuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah.
Jumlah Aktivasi Akun Coretax (Data Per 2 Januari 2026)
Senin, 5 Januari 2026 | 16:09 WIB
XLS
PNG
EMBED
Disusun oleh
Investing.com
Tanggal Publikasi
15 Juli 2025
Cakupan Wilayah
Indonesia
Waktu Survei
24 September 2024
Pranala Referensi
Lihat sumber asli
Catatan Khusus
Data berasal dari laporan tren adopsi AI global dan regional, serta proyeksi pertumbuhan teknologi dari berbagai sektor bisnis. Angka-angka disusun berdasarkan kombinasi survei industri dan prediksi investasi teknologi terkini hingga awal 2025.
Data Terkait
Lapor SPT Wajib Via Coretax, Kendala Data dan Login Masih Dominan
Aktivasi Coretax kerap terkendala data NIK dan KK tidak sinkron, email aktivasi tidak masuk, hingga masalah login setelah akun diaktifkan.
6 hari yang lalu
Akses Coretax Tembus 69 Ribu WP, DJP Imbau Pelaporan SPT Tepat Waktu
Sebanyak 69.146 WP mengakses Coretax per 3 Januari 2026. DJP menegaskan aktivasi akun wajib agar WP bisa melaporkan SPT dan mengakses layanan pajak.
6 Jan 2026
Pelaporan SPT via Coretax Tembus 20 Ribu WP, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT melalui Coretax mencapai 20.289 SPT hingga 5 Januari 2026. Mayoritas berasal dari WP orang pribadi karyawan, seiring aktivasi akun yang terus meningkat.
6 Jan 2026
Aktivasi Akun Coretax Tembus 9,87 Juta WP Sepanjang 2025
Aktivasi akun Coretax pada 2025 mencapai 9,87 juta wajib pajak. Mayoritas berasal dari WP orang pribadi.
2 Jan 2026