Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax mencapai 20.289 SPT per 5 Januari 2026. Dari total tersebut, sebagian besar berasal dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi karyawan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, SPT dari orang pribadi karyawan yakni 14.926 SPT, sedangkan dari orang pribadi non karyawan sebesar 3.959 SPT.
Sejalan dengan itu, hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah WP yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11.397.471 akun. Aktivasi tersebut didominasi WP orang pribadi sebesar 10.489.395 akun, disusul WP badan yakni 819.407 akun, serta instansi pemerintah mencapai 88.448 akun. Sementara itu, WP pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 221 akun.
Untuk meningkatkan partisipasi WP yang belum melakukan aktivasi, DJP terus memperluas sosialisasi dan edukasi perpajakan. Upaya tersebut meliputi pendampingan langsung di kantor pajak, penguatan layanan daring, serta optimalisasi helpdesk agar proses aktivasi dan pelaporan SPT melalui Coretax berjalan lebih lancar.