Lapor SPT Wajib Via Coretax, Kendala Data dan Login Masih Dominan

Kamis, 8 Januari 2026 | 17:22 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Lapor SPT Wajib Via Coretax, Kendala Data dan Login Masih Dominan
Aktivasi Coretax kerap terkendala data NIK dan KK tidak sinkron, email aktivasi tidak masuk, hingga masalah login setelah akun diaktifkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan baru, Coretax. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha sebagai bagian dari transformasi layanan perpajakan nasional.

Sejak 2025, seluruh layanan perpajakan secara bertahap telah dialihkan ke Coretax, termasuk pelaporan SPT. DJP mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax perlu segera melakukan aktivasi. Tanpa akun aktif, proses pelaporan SPT tidak dapat dilakukan melalui sistem tersebut.

Dalam implementasinya, DJP mencatat bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax terus bertambah. Hingga 5 Januari 2026, sebanyak 20.289 SPT telah disampaikan oleh wajib pajak menggunakan platform Coretax, mencerminkan mulai berjalannya adaptasi terhadap sistem baru.

Meski demikian, proses aktivasi Coretax masih kerap menemui kendala di lapangan. DJP mengidentifikasi sejumlah hambatan yang sering dialami wajib pajak saat mengaktifkan akun, sekaligus menyiapkan langkah-langkah penyelesaian agar proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar.

Berikut adalah kendala yang sering dijumpai ketika mengaktifkan akun Coretax beserta cara mengatasinya: 

Aktivasi Coretax kerap terkendala data NIK dan KK tidak sinkron, email aktivasi tidak masuk, hingga masalah login setelah akun diaktifkan. - (Pajakku.com/Karen Agatha)
Aktivasi Coretax kerap terkendala data NIK dan KK tidak sinkron, email aktivasi tidak masuk, hingga masalah login setelah akun diaktifkan. - (Pajakku.com/Karen Agatha)

Data Terkait

akses-coretax-tembus-69-ribu-wp-djp-imbau-pelaporan-spt-tepat-waktu
Ekonomi

Akses Coretax Tembus 69 Ribu WP, DJP Imbau Pelaporan SPT Tepat Waktu

Sebanyak 69.146 WP mengakses Coretax per 3 Januari 2026. DJP menegaskan aktivasi akun wajib agar WP bisa melaporkan SPT dan mengakses layanan pajak.

6 Jan 2026

pelaporan-spt-via-coretax-tembus-20-ribu-wp-didominasi-karyawan
Ekonomi

Pelaporan SPT via Coretax Tembus 20 Ribu WP, Didominasi Karyawan

Pelaporan SPT melalui Coretax mencapai 20.289 SPT hingga 5 Januari 2026. Mayoritas berasal dari WP orang pribadi karyawan, seiring aktivasi akun yang terus meningkat.

6 Jan 2026

jumlah-aktivasi-akun-coretax-data-per-2-januari-2026
Ekonomi

Jumlah Aktivasi Akun Coretax (Data Per 2 Januari 2026)

Jumlah Aktivasi Akun Coretax (Data Per 2 Januari 2026)

5 Jan 2026

aktivasi-akun-coretax-tembus-987-juta-wp-sepanjang-2025
Ekonomi

Aktivasi Akun Coretax Tembus 9,87 Juta WP Sepanjang 2025

Aktivasi akun Coretax pada 2025 mencapai 9,87 juta wajib pajak. Mayoritas berasal dari WP orang pribadi.

2 Jan 2026