Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026 sebagai masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan baru, Coretax. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha sebagai bagian dari transformasi layanan perpajakan nasional.
Sejak 2025, seluruh layanan perpajakan secara bertahap telah dialihkan ke Coretax, termasuk pelaporan SPT. DJP mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax perlu segera melakukan aktivasi. Tanpa akun aktif, proses pelaporan SPT tidak dapat dilakukan melalui sistem tersebut.
Dalam implementasinya, DJP mencatat bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax terus bertambah. Hingga 5 Januari 2026, sebanyak 20.289 SPT telah disampaikan oleh wajib pajak menggunakan platform Coretax, mencerminkan mulai berjalannya adaptasi terhadap sistem baru.
Meski demikian, proses aktivasi Coretax masih kerap menemui kendala di lapangan. DJP mengidentifikasi sejumlah hambatan yang sering dialami wajib pajak saat mengaktifkan akun, sekaligus menyiapkan langkah-langkah penyelesaian agar proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar.
Berikut adalah kendala yang sering dijumpai ketika mengaktifkan akun Coretax beserta cara mengatasinya: