Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional pada 2025 ditetapkan sebesar Rp3,32 juta. Angka tersebut meningkat 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan aturan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Regulasi tersebut resmi diundangkan pada 4 Desember 2024 dan menjadi dasar penerapan upah minimum tahun depan.
Dalam lima tahun terakhir, rata-rata UMP nasional tercatat naik hingga 23,4%. Lebih lanjut, pemerintah memberikan sinyal bahwa UMP akan kembali naik pada 2026. Menurut jadwal yang berlaku, pengumuman resmi rencana kenaikan upah minimum akan dilakukan pada November hingga Desember 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah menyetujui besaran kenaikan UMP 2026. Meski demikian, hingga kini belum ditetapkan berapa besaran kenaikan UMP di tahun mendatang. Setelah aturan final diterbitkan, pengusaha wajib menerapkan UMP terbaru mulai 1 Januari 2026.
“Kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen,” ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).