Perlindungan tenaga kerja di industri tekstil Indonesia masih menghadapi berbagai kekurangan, terutama dalam aspek jaminan sosial dan kepastian kerja.
Riset CELIOS bertajuk "Potret Kehidupan Pekerja Industri TGSL Indonesia" mengungkapkan bahwa pada 2025 sebanyak 37% buruh tidak memperoleh jaminan kehilangan pekerjaan (PHK), sementara 20% lainnya tidak menerima pesangon saat mengalami pemutusan hubungan kerja. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja di sektor padat karya tersebut.
Penelitian CELIOS yang diterbitkan pada 2025 ini melibatkan pekerja di industri garmen, tekstil, alas kaki, dan kulit yang tersebar di 488 lokasi di Indonesia. Studi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2017 hingga 2024, sehingga memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai kondisi ketenagakerjaan di sektor ini.
Selain persoalan PHK, akses terhadap jaminan sosial juga belum merata. Riset CELIOS mencatat bahwa 13,51% pekerja tidak memiliki jaminan pensiun, 8,1% tidak memiliki jaminan kematian, dan 7,29% tidak memiliki jaminan hari tua. Di sisi lain, sebanyak 4,01% buruh tidak terdaftar dalam BPJS kesehatan, sementara 6,31% lainnya tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja.
Secara keseluruhan, kondisi ini mencerminkan masih tingginya kerentanan buruh tekstil di Indonesia, baik dari sisi perlindungan kerja maupun jaminan sosial. Perbaikan regulasi, peningkatan kepatuhan perusahaan, serta penguatan pengawasan menjadi kunci untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara lebih optimal di masa mendatang.