Perlindungan Buruh Tekstil Masih Lemah, Jaminan Kerja Minim

Rabu, 29 April 2026 | 15:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Perlindungan Buruh Tekstil Masih Lemah, Jaminan Kerja Minim
Potret Perlindungan Kerja Buruh Tekstil di Indonesia, 2025

Perlindungan tenaga kerja di industri tekstil Indonesia masih menghadapi berbagai kekurangan, terutama dalam aspek jaminan sosial dan kepastian kerja. 

Riset CELIOS bertajuk "Potret Kehidupan Pekerja Industri TGSL Indonesia" mengungkapkan bahwa pada 2025 sebanyak 37% buruh tidak memperoleh jaminan kehilangan pekerjaan (PHK), sementara 20% lainnya tidak menerima pesangon saat mengalami pemutusan hubungan kerja. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja di sektor padat karya tersebut.

Potret Perlindungan Kerja Buruh Tekstil di Indonesia, 2025 - (CELIOS/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Potret Perlindungan Kerja Buruh Tekstil di Indonesia, 2025 - (CELIOS/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Penelitian CELIOS yang diterbitkan pada 2025 ini melibatkan pekerja di industri garmen, tekstil, alas kaki, dan kulit yang tersebar di 488 lokasi di Indonesia. Studi tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2017 hingga 2024, sehingga memberikan gambaran yang cukup komprehensif mengenai kondisi ketenagakerjaan di sektor ini.

Selain persoalan PHK, akses terhadap jaminan sosial juga belum merata. Riset CELIOS mencatat bahwa 13,51% pekerja tidak memiliki jaminan pensiun, 8,1% tidak memiliki jaminan kematian, dan 7,29% tidak memiliki jaminan hari tua. Di sisi lain, sebanyak 4,01% buruh tidak terdaftar dalam BPJS kesehatan, sementara 6,31% lainnya tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja.

Secara keseluruhan, kondisi ini mencerminkan masih tingginya kerentanan buruh tekstil di Indonesia, baik dari sisi perlindungan kerja maupun jaminan sosial. Perbaikan regulasi, peningkatan kepatuhan perusahaan, serta penguatan pengawasan menjadi kunci untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara lebih optimal di masa mendatang.

Data Terkait

phk-kembali-marak-ini-hak-pesangon-menurut-alasan-phk
Ekonomi

PHK Kembali Marak, Ini Hak Pesangon Menurut Alasan PHK

Kemnaker mencatat 32.389 pekerja terkena PHK pada semester I-2026. Besaran pesangon diatur sesuai alasan PHK dan kondisi perusahaan berdasarkan PP 35/2021.

11 Agu 2026

cegah-gelombang-phk-pemerintah-siapkan-berbagai-stimulus-industri
Ekonomi

Cegah Gelombang PHK, Pemerintah Siapkan Berbagai Stimulus Industri

Pemerintah memperkuat berbagai stimulus industri seperti insentif pajak hingga program magang guna menekan PHK.

7 Agu 2026

tembus-32-ribu-pekerja-ini-strategi-pemerintah-tekan-gelombang-phk
Ekonomi

Tembus 32 Ribu Pekerja, Ini Strategi Pemerintah Tekan Gelombang PHK

PHK mencapai 32.389 pekerja pada semester I-2026. Pemerintah menyiapkan berbagai upaya mitigasi, dari pendampingan perusahaan hingga pembentukan satgas khusus.

31 Jul 2026

phk-semester-i-2026-tembus-32389-orang-februari-tertinggi
Ekonomi

PHK Semester I-2026 Tembus 32.389 Orang, Februari Tertinggi

PHK sepanjang semester I-2026 mencapai 32.389 pekerja, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Februari. Kemnaker memperkuat mitigasi melalui dialog sosial.

24 Jul 2026

papua-catat-tingkat-pengangguran-tertinggi-di-februari-2026
Ekonomi

Papua Catat Tingkat Pengangguran Tertinggi di Februari 2026

BPS mencatat TPT Indonesia sebesar 4,68% pada Februari 2026. Papua, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi.

8 Jul 2026

kesenjangan-kesejahteraan-buruh-tekstil-masih-dibayangi-upah-minim
Ekonomi

Kesenjangan Kesejahteraan, Buruh Tekstil Masih Dibayangi Upah Minim

Buruh tekstil masih belum sejahtera. Upah minim, ketidakpastian kontrak, dan terbatasnya perlindungan kerja menunjukkan timpangnya kesejahteraan industri ini.

29 Apr 2026