Meski demikian, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih menjadi tantangan di sejumlah daerah. Menurut data Badan Pusat Statistik, TPT Indonesia pada Februari 2026 berada di level 4,68%.
Namun, terdapat 10 provinsi dengan tingkat pengangguran yang melampaui rata-rata nasional. Papua menempati posisi tertinggi dengan TPT sebesar 7,02%, disusul Kepulauan Riau sebesar 6,87% dan Jawa Barat sebesar 6,64%.
Selanjutnya, Banten mencatat TPT sebesar 6,59%, Papua Barat Daya sebesar 6,41%, dan DKI Jakarta sebesar 6,03%. Meskipun DKI Jakarta merupakan pusat kegiatan ekonomi nasional, provinsi ini masih menempati peringkat enam dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa tingginya aktivitas ekonomi belum sepenuhnya diikuti oleh kemampuan pasar kerja dalam menyerap seluruh angkatan kerja yang tersedia.
Selain itu, empat provinsi lain yang juga masuk dalam 10 besar TPT tertinggi adalah Aceh (5,88%), Maluku (5,8%), Sulawesi Utara (5,75%), dan Sumatera Barat (5,51%).
Hal ini menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan masih tersebar di berbagai wilayah. Oleh karena itu, peningkatan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan sesuai dengan karakteristik ekonomi masing-masing daerah menjadi faktor penting untuk menekan tingkat pengangguran secara lebih merata.