Kasus keracunan dalam program penyediaan makanan sekolah tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan pernah melanda sejumlah negara. Banyak negara merespons insiden serupa dengan langkah penegakan hukum pidana yang tegas. Mulai dari pengelola sekolah, pejabat pengawas, pemasok bahan pangan, hingga juru masak dijatuhi vonis kurungan penjara.
Di Amerika Serikat pada 2002, sebanyak 157 siswa Laraway Elementary School di Illinois jatuh sakit usai menyantap olahan ayam yang terkontaminasi amonia. Dua pejabat Departemen Pendidikan Illinois yang mengawasi program makan siang sekolah, Katherine Keylor dan Mark Haller, didakwa atas tuduhan kelalaian berat. Keduanya terbukti telah mengetahui adanya kebocoran di gudang penyimpanan setahun sebelumnya dan memahami bahwa pasokan ayam tersebut berbahaya, namun tetap membiarkan distribusinya berjalan.
Tragedi serupa melanda Inggris pada 2005 saat seorang pengusaha daging di Bridgend, William Tudor, dinyatakan bersalah atas enam dakwaan terkait distribusi daging yang terkontaminasi bakteri E. coli. Insiden ini berdampak pada 44 sekolah, menewaskan seorang anak laki-laki, dan menyebabkan 157 siswa lainnya jatuh sakit. Atas kelalaian fatal tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada William Tudor.
Di Mesir pada 2013, Pengadilan Kairo memvonis dua pengurus Universitas Al-Azhar dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara atas keracunan massal yang menimpa ratusan mahasiswa. Keduanya merupakan Direktur Asrama Kampus Mahmoud Ahmed Ibrahim serta Kepala Departemen Gizi Dapur Ali Mahmoud Abdel Hafez. Dalam persidangan yang sama, delapan juru masak kampus juga dijatuhi hukuman kurungan masing-masing selama satu bulan.
Masih pada tahun yang sama, tragedi keracunan makanan sekolah paling mematikan terjadi di Bihar, India. Dari 80 siswa Sekolah Dasar Dharmasati Gandaman yang terdampak makanan beracun, sebanyak 23 anak di antaranya meninggal dunia. Pihak pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada sang kepala sekolah, Meena Devi, atas dakwaan kelalaian yang menghilangkan nyawa.
Berdasarkan hasil pemantauan media oleh tim DATASATU, negeri Gingseng Korea Selatan juga menghadapi kasus serius pada 2020, ketika 97 anak dan keluarga tertular bakteri E. coli di sebuah TK swasta di Ansan. Hal tersebut memicu komplikasi sindrom uremik hemolitik (HUS) atau kerusakan ginjal pada sebagian korban. Pengadilan tingkat pertama sempat mengganjar kepala sekolah dengan hukuman lima tahun penjara dan denda 10 juta won, serta memvonis ahli gizi dua tahun penjara dan juru masak 2,5 tahun penjara. Pada tingkat banding, masa kurungan kepala sekolah dipangkas menjadi empat tahun penjara, sedangkan vonis ahli gizi dan juru masak masing-masing diringankan menjadi 1,5 tahun dan dua tahun penjara. Tiga pihak lainnya, termasuk guru dan distributor bahan makanan, dikenai sanksi denda 4,3 juta hingga 10 juta won akibat pemalsuan bukti.
Kasus bermotif pidana paling berat terungkap di Tiongkok pada 2025, saat 247 siswa taman kanak-kanak terdeteksi memiliki kadar timbal sangat tinggi dalam darah akibat makanan yang sengaja dicampur cat berbahaya. Penanggung jawab TK, Li Huifang, dijatuhi vonis penjara seumur hidup, pencabutan hak politik permanen, serta penyitaan aset pribadi senilai 500.000 yuan (sekitar Rp1,3 miliar). Kepala sekolah bermarga Zhu diganjar 15 tahun penjara dan denda 300.000 yuan (sekitar Rp809 juta) karena terbukti bersama Li mendalangi pencampuran bahan beracun tersebut. Selain kedua pimpinan institusi, empat pekerja dapur yang turut terlibat divonis hukuman penjara antara 6 hingga 8 tahun.