Tinjauan Regulasi Hubungan Kerja PRT dari Perspektif Pengguna Jasa PRT

Minggu, 26 April 2026 | 11:23 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: YS
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Tinjauan Regulasi Hubungan Kerja PRT dari Perspektif Pengguna Jasa PRT
DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 21 April 2026, yang mengatur perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, serta hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan P3RT.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II pada Selasa (21/04/2026). Pengesahan ini menandai tonggak penting setelah lebih dari dua dekade pembahasan regulasi tersebut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan dalam hubungan kerja domestik.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan keterampilan PRT, serta mendorong peningkatan kesejahteraan mereka.

Secara substansi, undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari proses perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja. Aturan ini juga memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).

Dari perspektif pengguna jasa PRT (pemberi kerja) atau dalam hal ini disebut majikan, sejumlah ketentuan memberikan kepastian dalam hubungan kerja. Misalnya, hubungan kerja dapat berakhir apabila PRT tidak memenuhi perjanjian, melakukan pelanggaran hukum, atau mangkir selama tujuh hari berturut-turut tanpa keterangan. PRT juga diwajibkan meminta izin apabila berhalangan bekerja serta menyampaikan pengunduran diri paling lambat satu bulan sebelumnya.

Di sisi lain, pemberi kerja memiliki hak untuk menerima hasil kerja sesuai perjanjian, menyetujui atau menolak permohonan izin, serta mengakhiri hubungan kerja jika terjadi pelanggaran kesepakatan. Pemberi kerja juga berhak memperoleh penggantian PRT melalui P3RT sesuai perjanjian penempatan.

Dalam Pasal 21, Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) juga wajib menyediakan PRT pengganti sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan apabila pemberi kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja sesuai perjanjian, antara lain karena kemampuan kerja PRT tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Undang-undang ini turut mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam waktu maksimal tujuh hari. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi yang melibatkan ketua lingkungan setempat atau instansi terkait di bidang ketenagakerjaan.

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR berharap tercipta perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga sekaligus hubungan kerja yang lebih jelas, adil, dan profesional antara PRT dan pemberi kerja.

DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 21 April 2026, yang mengatur perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, serta hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan P3RT. - (Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)/DATASATU)
DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 21 April 2026, yang mengatur perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, serta hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan P3RT. - (Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)/DATASATU)

Data Terbaru

tinjauan-regulasi-hubungan-kerja-prt-dari-perspektif-pengguna-jasa-prt
Sosial Budaya

Tinjauan Regulasi Hubungan Kerja PRT dari Perspektif Pengguna Jasa PRT

DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang pada 21 April 2026, yang mengatur perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, serta hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan P3RT.

5 jam yang lalu

jawa-timur-puncaki-pendaftar-haji-terbanyak-ri
Sosial Budaya

Jawa Timur Puncaki Pendaftar Haji Terbanyak RI

Berdasarkan data Kemenhaj, Provinsi Jawa Timur menempati posisi pertama sebagai wilayah dengan jumlah pendaftar ibadah haji terbanyak di tingkat nasional.

5 jam yang lalu

daftar-negara-dengan-penurunan-pasar-saham-terburuk
Ekonomi

Daftar Negara dengan Penurunan Pasar Saham Terburuk

Pasar modal global mengalami guncangan hebat imbas krisis energi tahun 2026 yang memicu koreksi tajam di sejumlah bursa negara berkembang.

5 jam yang lalu

daftar-negara-paling-efisien-energi-terhadap-pdb-global-2026
Ekonomi

Daftar Negara Paling Efisien Energi Terhadap PDB Global 2026

Laporan dari JP Morgan tahun 2026 merilis daftar negara dengan tingkat efisiensi ekonomi tertinggi berdasarkan konsumsi energi.

5 jam yang lalu

singapura-dan-hong-kong-jadi-negara-paling-rapuh-hadapi-krisis-energi
Ekonomi

Singapura dan Hong Kong Jadi Negara Paling Rapuh Hadapi Krisis Energi

Laporan terbaru JP Morgan tahun 2026 merilis daftar negara yang paling rentan terhadap ledakan harga energi dunia.

5 jam yang lalu

indonesia-masuk-daftar-5-negara-dengan-ketahanan-energi-terkuat-dunia
Ekonomi

Indonesia Masuk Daftar 5 Negara dengan Ketahanan Energi Terkuat Dunia

Dalam laporan JP Morgan 2026, Indonesia masuk sebagai salah satu negara paling tangguh dalam menghadapi ledakan harga energi dunia.

5 jam yang lalu