Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II pada Selasa (21/04/2026). Pengesahan ini menandai tonggak penting setelah lebih dari dua dekade pembahasan regulasi tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan dalam hubungan kerja domestik.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan keterampilan PRT, serta mendorong peningkatan kesejahteraan mereka.
Secara substansi, undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari proses perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja. Aturan ini juga memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
Dari perspektif pengguna jasa PRT (pemberi kerja) atau dalam hal ini disebut majikan, sejumlah ketentuan memberikan kepastian dalam hubungan kerja. Misalnya, hubungan kerja dapat berakhir apabila PRT tidak memenuhi perjanjian, melakukan pelanggaran hukum, atau mangkir selama tujuh hari berturut-turut tanpa keterangan. PRT juga diwajibkan meminta izin apabila berhalangan bekerja serta menyampaikan pengunduran diri paling lambat satu bulan sebelumnya.
Di sisi lain, pemberi kerja memiliki hak untuk menerima hasil kerja sesuai perjanjian, menyetujui atau menolak permohonan izin, serta mengakhiri hubungan kerja jika terjadi pelanggaran kesepakatan. Pemberi kerja juga berhak memperoleh penggantian PRT melalui P3RT sesuai perjanjian penempatan.
Dalam Pasal 21, Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) juga wajib menyediakan PRT pengganti sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan apabila pemberi kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja sesuai perjanjian, antara lain karena kemampuan kerja PRT tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
Undang-undang ini turut mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam waktu maksimal tujuh hari. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi yang melibatkan ketua lingkungan setempat atau instansi terkait di bidang ketenagakerjaan.
Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR berharap tercipta perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga sekaligus hubungan kerja yang lebih jelas, adil, dan profesional antara PRT dan pemberi kerja.