Kementerian Haji dan Umrah kembali merilis pembaruan data mengenai estimasi keberangkatan dan daftar tunggu jemaah haji di Indonesia hingga periode April 2026. Berdasarkan data resmi di laman Kemenhaj, Provinsi Jawa Timur menempati posisi pertama sebagai wilayah dengan jumlah pendaftar ibadah haji terbanyak di tingkat nasional. Tercatat sebanyak 1.134.189 warga di Jawa Timur telah masuk ke dalam sistem antrean resmi, menjadikannya satu-satunya provinsi yang menembus angka pendaftar di atas satu juta jiwa. Fenomena ini mencerminkan tingginya antusiasme serta tingkat religiositas masyarakat di wilayah tersebut, meskipun mereka harus dihadapkan pada masa tunggu yang cukup panjang mengingat kuota tahunan yang tersedia saat ini berada pada angka 39.963 kursi.
Dominasi wilayah di Pulau Jawa dalam daftar antrean haji juga terlihat sangat signifikan pada posisi kedua dan ketiga. Jawa Tengah mencatatkan jumlah pendaftar sebanyak 912.544 orang dengan alokasi kuota tahunan sebesar 32.151 kursi. Menyusul tepat di bawahnya, Jawa Barat menempati urutan ketiga dengan total pendaftar mencapai 794.358 orang dengan jatah kuota sebesar 27.833 kursi. Namun, tren kepadatan antrean ini tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Provinsi Sulawesi Selatan muncul sebagai wilayah di luar Pulau Jawa dengan jumlah pendaftar tertinggi, yakni mencapai 260.139 orang. Dengan kuota tahunan yang berada pada angka 9.113, Sulawesi Selatan secara konsisten menjadi salah satu daerah dengan rasio antrean terpanjang di Indonesia.
Melengkapi daftar sepuluh besar wilayah dengan minat haji tertinggi, terdapat Provinsi Banten yang mencatatkan 244.546 pendaftar, diikuti oleh DKI Jakarta dengan 209.151 pendaftar. Di wilayah Sumatera, Sumatera Utara dan Sumatera Selatan menunjukkan angka yang berdekatan, masing-masing dengan 158.911 dan 158.805 pendaftar. Sementara itu, Provinsi Lampung dan Nusa Tenggara Barat menutup urutan sepuluh besar dengan jumlah pendaftar masing-masing sebanyak 156.977 dan 155.574 orang.
Loncatan besar dalam pengelolaan haji tahun 2026 ini ditandai dengan transformasi kelembagaan melalui pengalihan wewenang dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan fundamental ini turut membawa dampak positif pada efisiensi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) musim 1447 H, yang kini ditekan menjadi Rp54,19 juta atau turun sekitar Rp1,24 juta dibandingkan rerata biaya tahun sebelumnya. Selain aspek finansial, pemerintah melakukan reformasi mekanis dalam pembagian kuota nasional sebanyak 221.000 jemaah. Berbeda dengan sistem lama yang berbasis jumlah penduduk muslim, kini penentuan kuota didasarkan pada proporsi daftar tunggu di tiap wilayah. Kebijakan strategis ini diambil guna memeratakan masa tunggu nasional menjadi rata-rata 26 tahun, sekaligus menghapus ketimpangan durasi antrean antarprovinsi yang sebelumnya sempat mencapai angka ekstrem hingga 47 tahun di beberapa daerah.