Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan MK.
Permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini mempersoalkan ambang batas parlemen sebesar 4% dari total suara sah nasional untuk alokasi kursi DPR. Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pembentuk undang-undang tidak memiliki dasar metode, kajian ilmiah, maupun argumentasi rasionalitas yang memadai dalam menetapkan angka minimal 4% tersebut. Selain itu, ambang batas 4% dinilai menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu karena jutaan suara pemilih terbuang dan mereduksi hak keterwakilan rakyat, sehingga mencederai kedaulatan rakyat serta keadilan pemilu.
Meski demikian, MK menolak menetapkan angka atau formula baru (seperti usulan formula 1% dari Pemohon). MK menegaskan bahwa formulasi besaran angka ambang batas tetap merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden.
Sebagai jalan tengah untuk menjaga kepastian hukum atas tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung, ambang batas 4% tetap dipertahankan. Kendati demikian, MK mewajibkan pembentuk undang-undang merevisi norma ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dengan memperhatikan lima pedoman utama:
- Didesain secara berkelanjutan,
- Menjaga proporsionalitas pemilu dan meminimalkan suara pemilih yang terbuang,
- Ditempatkan dalam kerangka penyederhanaan partai politik,
- Perubahan regulasi telah selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai,
- Melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik non-parlemen.
Putusan MK ini menjadi sinyal kuat bahwa agenda penyederhanaan partai politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan representasi suara pemilih. Putusan ini sekaligus menjadi mandat penting bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan batas ambang parlemen yang adil, proporsional, dan akuntabel di masa mendatang. (Vebriansyah Pratama Putra)