Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan batas suara minimal yang wajib diraih partai politik agar berhak menempatkan wakilnya di kursi legislatif. Aturan ini umumnya dipakai untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah parlemen terpecah menjadi terlalu banyak kelompok kecil. Meski begitu, kebijakan ini kerap memicu perdebatan karena berisiko membatasi keterwakilan partai lokal maupun kelompok minoritas.
Penerapan batas minimal suara ini di berbagai negara sangat beragam, mulai dari 0 hingga 5%. Berdasarkan regulasi pemilu Uni Eropa, setiap negara anggota diberi keleluasaan menentukan batas ambang suara sendiri dengan batas tertinggi 5%.
Sembilan negara tercatat memilih batas maksimal 5 %, yaitu Ceko, Prancis, Kroasia, Latvia, Lithuania, Hungaria, Polandia, Rumania, dan Slovakia. Sementara itu, Italia, Austria, dan Swedia mematok batas di angka 4 %, disusul Yunani sebesar 3 %, serta Siprus dengan ketentuan paling rendah yaitu 1,8 %.
Menariknya, sebanyak 14 negara anggota Uni Eropa (termasuk negara besar seperti Jerman, Spanyol, Belanda, dan Belgia) justru tidak menerapkan ambang batas parlemen sama sekali atau 0%. Kebijakan tanpa batas minimal ini juga ditemukan pada sistem parlementer di negara kawasan Asia seperti Bangladesh. Mengutip hasil analisis The UK Political Studies Association Specialist Group on Parliaments, Bangladesh sempat berganti berbagai bentuk pemerintahan sejak awal kemerdekaannya, mulai dari sistem presidensial hingga kekuasaan militer, sebelum akhirnya kembali dan bertahan menerapkan sistem demokrasi parlementer multipartai sejak September 1991.