Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Pensiun Pejabat Lembaga Tinggi Negara bertentangan dengan UUD 1945, sehingga memberikan tenggang waktu dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan revisi. Keputusan ini merespons gugatan uji materiil dalam perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang menyoroti ketimpangan sistem pensiun wakil rakyat, di mana anggota DPR dapat memperoleh pensiun seumur hidup meski hanya menjabat selama satu periode. Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa meskipun permohonan terbaru dinyatakan kehilangan objek karena norma tersebut telah dibatalkan melalui putusan sebelumnya, UU 12/1980 tetap harus segera diperbaiki guna mewujudkan prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas anggaran negara.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, Pasal 13 ayat (2) UU 12/1980 menetapkan besaran pensiun pokok sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75%. Ketentuan ini memungkinkan seorang anggota legislatif yang telah menuntaskan satu periode jabatan (60 bulan) untuk mengantongi pensiun pokok sebesar 60% seumur hidup, yang juga mencakup hak bagi janda, duda, hingga anak. Skema yang sepenuhnya bersumber dari APBN ini dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan beban masa kerja aparatur negara lain seperti ASN, TNI, dan Polri. Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah didorong untuk mengadopsi sistem pensiun berbasis kontribusi yang lebih adil dan efisien sesuai dengan standar praktik internasional.