Begini Mekanisme Pemilihan Kapolri yang Harus Diketahui

Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:45 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Begini Mekanisme Pemilihan Kapolri yang Harus Diketahui
Begini Mekanisme Pemilihan Kapolri yang Harus Diketahui

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan usulan pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui surat presiden bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, Presiden mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menunjuk Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima surat tersebut pada Kamis (1/10).

Langkah pengajuan ini berjalan sesuai dengan mekanisme pergantian Kapolri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut mengatur bahwa calon Kapolri harus berstatus Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan serta rekam jejak kariernya. Selain itu, usulan pengangkatan maupun pemberhentian yang diajukan oleh Presiden wajib disertai dengan alasan tertulis secara resmi kepada DPR.

Setelah surat usulan diterima, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Ketentuan undang-undang juga menegaskan bahwa apabila DPR tidak memberikan jawaban resmi hingga batas tenggat waktu 20 hari tersebut berakhir, maka calon yang diajukan oleh Presiden secara otomatis dianggap disetujui.

Jika persetujuan DPR telah terpenuhi, penetapan dan pengangkatan Kapolri baru akan diresmikan langsung oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Adapun aturan ini turut memberi ruang dalam keadaan mendesak, di mana Presiden berwenang memberhentikan sementara Kapolri serta menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) sebelum meminta persetujuan susulan kepada parlemen.

Mekanisme Pemilihan Kapolri - (UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia/DATASATU)
Mekanisme Pemilihan Kapolri - (UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia/DATASATU)

Data Terkait

dua-pejabat-polri-dilantik-ini-profil-kapolri-dan-wakapolri-baru
Politik

Dua Pejabat Polri Dilantik, Ini Profil Kapolri dan Wakapolri Baru

Presiden Prabowo melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara.

7 jam yang lalu

profil-dan-rekam-jejak-listyo-sigit-prabowo-eks-kapolri-yang-jadi-ksp
Politik

Profil dan Rekam Jejak Listyo Sigit Prabowo, Eks Kapolri yang Jadi KSP

Purnatugas sebagai Kapolri per 1 Oktober 2026, Listyo Sigit Prabowo kini ditunjuk mengemban amanah baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

1 hari yang lalu

enam-program-prioritas-calon-kapolri-komjen-suyudi-ario-seto
Politik

Enam Program Prioritas Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto

Calon Kapolri Komjen Suyudi Ario Seto memaparkan 6 program prioritas: pembenahan struktur, SDM tanpa titipan, layanan bebas pungli, penegakan hukum, pengawasan, dan anggaran tepat sasaran.

1 hari yang lalu

deretan-kapolri-dengan-masa-jabatan-terlama-sepanjang-sejarah
Politik

Deretan Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama Sepanjang Sejarah

R.S Soekanto jadi Kapolri terlama yakni 14 tahun, disusul Listyo Sigit Prabowo selama 5 tahun 8 bulan menurut data resmi Polri.

1 hari yang lalu

jejak-karier-calon-kapolri-komjen-suyudi-ario-seto
Politik

Jejak Karier Calon Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto

Komjen Suyudi Ario Seto berkarier lebih dari 30 tahun: dominan di fungsi reserse, menjadu Kapolda Banten, hingga Kepala BNN sebelum calon Kapolri.

1 hari yang lalu

sebelum-listyo-ini-daftar-kapolri-dari-masa-ke-masa
Politik

Sebelum Listyo, Ini Daftar Kapolri dari Masa ke Masa

Rekam jejak Kapolri bergulir melintasi masa, mulai dari R.S. Soekanto (1945) hingga Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri ke-25.

1 hari yang lalu