Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan usulan pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Melalui surat presiden bernomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, Presiden mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menunjuk Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima surat tersebut pada Kamis (1/10).
Langkah pengajuan ini berjalan sesuai dengan mekanisme pergantian Kapolri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi tersebut mengatur bahwa calon Kapolri harus berstatus Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan serta rekam jejak kariernya. Selain itu, usulan pengangkatan maupun pemberhentian yang diajukan oleh Presiden wajib disertai dengan alasan tertulis secara resmi kepada DPR.
Setelah surat usulan diterima, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari kerja untuk memberikan persetujuan atau penolakan. Ketentuan undang-undang juga menegaskan bahwa apabila DPR tidak memberikan jawaban resmi hingga batas tenggat waktu 20 hari tersebut berakhir, maka calon yang diajukan oleh Presiden secara otomatis dianggap disetujui.
Jika persetujuan DPR telah terpenuhi, penetapan dan pengangkatan Kapolri baru akan diresmikan langsung oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Adapun aturan ini turut memberi ruang dalam keadaan mendesak, di mana Presiden berwenang memberhentikan sementara Kapolri serta menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) sebelum meminta persetujuan susulan kepada parlemen.