Pemerintah menargetkan penyaluran insentif kendaraan listrik sebanyak 200.000 unit yang dijadwalkan mulai cair pada awal Juni 2026. Alokasi kuota tahunan tersebut dibagi secara proporsional, yakni mencakup 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk mendorong konsumsi domestik, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak, serta memperkuat ketahanan anggaran sebagai bagian dari penguatan ekonomi nasional.
Berdasarkan hasil pantauan Tim Riset DATASATU, besaran insentif untuk motor listrik diperkirakan mencapai Rp5 juta per unit, meskipun angka pastinya masih menunggu keputusan final. Pemerintah juga menyiapkan skema penambahan kuota apabila alokasi 100.000 unit pertama habis terserap pasar. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan unit tetap terjaga guna mendukung percepatan adopsi kendaraan bebas emisi di berbagai lapisan masyarakat.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang telah berjalan sejak 2023. Saat ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyusun skema PPN DTP sebesar 40 hingga 100% untuk pembelian kendaraan listrik. Adapun besaran insentifnya bergantung pada jenis baterai yang digunakan (nikel atau bukan nikel). Pengguna kendaraan listrik dengan baterai nikel akan menerima insentif yang lebih besar, sejalan dengan tujuan penggunaan nikel sebagai salah satu komoditas unggulan nasional.