Penjualan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada triwulan I-2026. Menurut data Gaikindo, penjualan BEV mencapai 33,15 ribu unit atau naik 95,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, porsi penjualan mobil listrik terhadap total pasar otomotif nasional juga meningkat pesat. Pada kuartal I-2025, penjualan BEV hanya menyumbang sekitar 8,2% dari total penjualan kendaraan nasional. Namun, pada periode yang sama tahun 2026, kontribusi mobil listrik melonjak menjadi sekitar 15,9% dari total penjualan nasional.
Gaikindo mencatat, BYD menjadi produsen mobil listrik dengan penjualan tertinggi hingga triwulan I-2026, yakni mencapai 12,47 ribu unit. Penjualan terbesar terjadi pada Januari 2026 sebesar 4,88 ribu unit, sedangkan Februari dan Maret masing-masing mencapai 4,65 ribu unit dan 2,94 ribu unit. Selain BYD, Jaecoo dan Geely turut mencatat penjualan tinggi masing-masing sebesar 7,83 ribu unit dan 2,84 ribu unit. Sementara itu, Wuling dan Aion membukukan penjualan sebesar 2,60 ribu unit dan 2,15 ribu unit.
Meski pasar BEV sedang bertumbuh, pelaku industri otomotif masih mencermati perkembangan kebijakan pemerintah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan terbaru itu, BEV tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB seperti pada regulasi sebelumnya. Meski demikian, tarif pajak kendaraan listrik masih berpotensi lebih rendah dibanding kendaraan konvensional karena akan mengikuti ketentuan masing-masing daerah. Ke depan, dampak kebijakan tersebut terhadap penjualan mobil listrik nasional perlu dicermati agar tidak menghambat pertumbuhan pasar BEV di Indonesia.