Kepastian perpanjangan insentif mobil listrik masih menjadi tanda tanya. Program potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik resmi berakhir pada Desember 2025, sementara keputusan terkait kelanjutannya masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Kementerian Perindustrian menyatakan telah mengajukan usulan resmi sejak akhir tahun lalu.
Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin, Patia Junjungan Monangdo, mengatakan pihaknya masih menanti respons pemerintah terkait insentif tersebut. Meski diskon PPN belum diperpanjang, kendaraan listrik tetap memperoleh fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% sesuai skema Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Sebelumnya, pemerintah menggulirkan sejumlah stimulus untuk mendorong pertumbuhan kendaraan listrik. Di antaranya PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% bagi EV dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, serta 5% untuk bus listrik dengan TKDN 20–40%. Selain itu, PPnBM DTP sebesar 100% diberikan untuk impor maupun produksi dalam negeri KBLBB roda empat tertentu, termasuk insentif 3% bagi kendaraan hybrid dan pembebasan bea masuk EV completely built up (CBU).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk menopang sisi permintaan sekaligus produksi. Pemerintah berharap masuknya produsen baru pada 2026 dapat menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik, sembari mengevaluasi bentuk dukungan lanjutan yang tepat bagi konsumen maupun industri.