Data kenaikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam kurun waktu 2020 hingga 2021 menunjukkan tren peningkatan yang konsisten, yang secara langsung berimplikasi pada estimasi pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, NJKB untuk mobil baru tahun produksi 2020 dipatok sebesar Rp74.000.000 dengan koefisien 1,050, sehingga estimasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp1.554.000. Sementara itu, untuk sepeda motor tahun 2020, NJKB tercatat sebesar Rp5.900.000 dengan koefisien 1,0 dan estimasi pajak Rp118.000. Memasuki periode Permendagri Nomor 1 Tahun 2021, angka ini merangkak naik di mana NJKB mobil baru 2021 meningkat menjadi Rp76.000.000 dengan estimasi PKB Rp1.596.000, serta motor baru 2021 dengan NJKB Rp6.000.000 dan PKB Rp120.000. Perhitungan ini mengacu pada UU 28/2009 Pasal 6 yang menetapkan tarif kepemilikan pertama pada rentang 1 hingga 2%.
Perubahan signifikan dalam peta perpajakan otomotif nasional kini kembali terjadi seiring dengan langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meneken Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 pada 1 April 2026. Regulasi teranyar ini membawa pergeseran fundamental bagi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Jika pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mendapatkan keistimewaan berupa pengecualian pajak secara eksplisit, aturan baru tahun 2026 ini justru tidak lagi menyebutkan kendaraan listrik sebagai objek yang bebas dari PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan prinsip hukum pajak daerah yang berlaku, kendaraan listrik kini setara dengan kendaraan konvensional yang dapat dikenakan pajak sesuai kepemilikan maupun perpindahan tangan. Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa PKB akan dihitung dari NJKB dikalikan bobot dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan, mencerminkan transisi kebijakan dari insentif total menuju normalisasi pajak daerah yang bersifat wajib dan memaksa demi kontribusi pembangunan.
Meskipun status eksklusif ‘bebas pajak’ mulai memudar, pemerintah tetap memberikan ruang bagi insentif fiskal melalui skema kebijakan daerah yang lebih fleksibel. Pasal 19 dalam Permendagri 11/2026 menyatakan bahwa kendaraan listrik, baik hasil produksi pabrikan maupun hasil konversi, tetap berhak mendapatkan pengurangan atau pembebasan pajak namun tidak lagi bersifat otomatis. Insentif ini kini sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam memberikan keringanan. Khusus untuk unit yang diproduksi sebelum tahun 2026, hak mendapatkan insentif tetap dijamin oleh regulasi. Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan pada sektor alat berat seperti ekskavator dan krane yang kini diwajibkan melakukan pendaftaran sebagai objek pajak daerah sesuai Pasal 10 dan Pasal 12. Transformasi kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara optimalisasi pendapatan asli daerah dengan dukungan terhadap transportasi publik dan energi terbarukan melalui pengaturan tarif yang lebih selektif.