Indonesia memiliki kawasan konservasi yang luas dengan berbagai fungsi perlindungan lingkungan. Berdasarkan data BPS pada 2023, kawasan cagar alam tercatat sebagai kawasan dengan jumlah terbanyak, yaitu mencapai 213 lokasi.
Area ini berperan penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, ekosistem alami, serta spesies endemik yang rentan terhadap aktivitas manusia.
Selain cagar alam, pemerintah juga menetapkan 128 taman wisata alam yang menggabungkan fungsi konservasi dengan kegiatan pariwisata berkelanjutan. Di sisi lain, terdapat 85 suaka margasatwa yang secara khusus ditujukan untuk melindungi habitat satwa liar dari ancaman perburuan dan kerusakan lingkungan. Ketiga kategori ini menjadi tulang punggung sistem pelestarian alam nasional.
Untuk kawasan berskala lebih besar, Indonesia memiliki 55 taman nasional yang berfungsi melindungi ekosistem utuh sekaligus mendukung penelitian, pendidikan, dan wisata alam. Sementara itu, 44 Taman Hutan Raya (Tahura) difokuskan sebagai kawasan konservasi yang juga dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan rekreasi masyarakat.
Ini menunjukkan bahwa pendekatan konservasi Indonesia tidak hanya berorientasi pada perlindungan, tetapi juga pada keseimbangan antara pemanfaatan dan keberlanjutan lingkungan guna meminimalisir kerusakan alam yang menimbulkan bencana.