Kasus dugaan “mafia asuransi” di Indonesia kembali menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Praktik ini umumnya merujuk pada penyimpangan dalam pengelolaan klaim, manipulasi data peserta, hingga penyaluran santunan yang tidak sesuai hak penerima. Berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa modus operandi pelaku terus berkembang, mulai dari rekayasa administrasi hingga penyalahgunaan data peserta.
Salah satu kasus terbaru terungkap pada Juli 2024, ketika BPJS Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik phantom billing atau tagihan fiktif yang melibatkan tiga rumah sakit swasta di Sumatra Utara dan Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, pelaku diduga memanipulasi 3.269 catatan medis, sebagian besar diklaim sebagai layanan fisioterapi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. Praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp35 miliar.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Pelaku memanfaatkan data identitas warga yang dikumpulkan melalui kegiatan bakti sosial untuk membuat klaim palsu seolah-olah pasien benar-benar menjalani pengobatan. Selain itu, ditemukan pula penggunaan identitas dokter yang sudah tidak lagi bekerja di rumah sakit terkait untuk mendukung pengajuan klaim tersebut.
Kasus serupa sebenarnya bukan hal baru. Pada 2011, sebanyak 15 tenaga kerja Indonesia (TKI) melaporkan dugaan penyimpangan klaim asuransi di Gedung Pendataan Khusus (GPK) TKI Soekarno-Hatta.
Para pekerja migran yang bekerja di Oman mengaku tidak menerima hak klaim sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan yang berlaku saat itu, mereka seharusnya memperoleh santunan sebesar 24 kali gaji bulanan. Namun, para TKI hanya menerima santunan berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,6 juta, jauh di bawah nilai yang semestinya diterima.
Selisih nominal yang signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya pemotongan atau penyaluran klaim yang tidak transparan. Kasus ini menjadi salah satu contoh awal yang memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap distribusi manfaat asuransi bagi pekerja migran Indonesia.
Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik yang kerap disebut sebagai “mafia asuransi” dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari klaim fiktif, manipulasi data peserta, hingga ketidaksesuaian pembayaran manfaat kepada penerima hak.
Fenomena ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, digitalisasi sistem verifikasi klaim, serta transparansi dalam tata kelola asuransi. Tanpa pembenahan menyeluruh, praktik curang semacam ini berpotensi merugikan negara sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan asuransi di Indonesia.