Pemerintah merevisi skema pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2026. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No 49 Tahun 2026, dengan tujuan mempercepat pembangunan fisik seperti gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi desa/kelurahan merah putih (KKMP/KDMP). Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memiliki andil dalam mengambil alih kewajiban pembayaran cicilan pembiayaan proyek.
Salah satu perubahan utama dalam regulasi tersebut adalah mekanisme pembayaran angsuran pokok dan bunga atau margin pembiayaan yang kini dapat dibayarkan langsung oleh negara. Dalam aturan tersebut disebutkan, pembayaran dilakukan melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, serta melalui dana desa untuk koperasi tingkat desa, baik secara bulanan maupun tahunan. Selain itu, pemerintah juga melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Tak hanya dari sisi pembiayaan, aturan ini juga menetapkan bahwa seluruh aset hasil pembiayaan, yaitu gerai dan pergudangan, akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa. Dengan demikian, peran pemerintah kini tak hanya sebagai penyedia dana, tetapi juga sebagai pemilik aset dari pembangunan yang dilakukan melalui skema tersebut.
Di sisi lain, data Simkopdes hingga April 2026 menunjukkan bahwa kepemilikan aset koperasi masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 26,10 ribu unit, sementara kepemilikan mandiri tercatat sebesar 16,08 ribu unit. Adapun jumlah gerai koperasi aktif didominasi oleh gerai kantor koperasi sebanyak 26,59 ribu unit, sedangkan usaha lainnya tercatat sebesar 7,90 ribu unit.