Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung layanan kesehatan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, program ini tidak luput dari berbagai polemik yang memicu keluhan peserta.
Salah satu isu yang mencuat adalah penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN sejak awal Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan subsidi iuran tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. Namun, banyak peserta mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya sehingga baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah layanan kegawatdaruratan. Pada Juni 2025, seorang anak berusia 12 tahun meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan perawatan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit menyatakan kondisi pasien tidak memenuhi kriteria rawat inap yang dijamin BPJS. Kasus serupa juga menimpa pasien berinisial DE (44) yang meninggal dunia pada Mei 2025 setelah sebelumnya tidak memperoleh layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena dinilai tidak berada dalam kondisi gawat darurat.
Di sisi lain, muncul anggapan bahwa lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan dibatasi hanya dua hingga tiga hari. Persepsi tersebut menguat setelah sejumlah kasus menjadi perhatian publik, termasuk pasien berinisial TNC (50) yang dipulangkan setelah menjalani perawatan selama 14 hari di sebuah rumah sakit swasta di Medan pada Januari 2025. Menanggapi isu tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada ketentuan yang membatasi lama rawat inap peserta.
Keluhan juga muncul terkait ketersediaan obat. RSUD Polewali Mandar, Sulawesi Barat, sempat membatasi pemberian obat kepada pasien akibat keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan yang berdampak pada pengadaan persediaan obat di rumah sakit tersebut.
Selain itu, sistem rujukan berjenjang masih menjadi salah satu keluhan utama peserta. Seorang pasien berinisial Y mengaku harus terlebih dahulu mendapatkan rujukan dari puskesmas dan memperpanjang surat rujukan setiap tiga bulan sekali sebelum dapat berobat ke rumah sakit. Padahal, penyakit kronis yang dideritanya kerap kambuh secara mendadak dan membutuhkan penanganan segera.
Keluhan serupa juga disampaikan anggota Komunitas Cuci Darah Indonesia. Mereka menilai prosedur rujukan untuk pasien hemodialisis masih cukup rumit karena memerlukan berbagai persyaratan administrasi. Akibatnya, tidak sedikit pasien yang terpaksa menunda bahkan membatalkan jadwal cuci darah karena terkendala dokumen rujukan.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan JKN masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari validasi data peserta, koordinasi dengan fasilitas kesehatan, hingga kemudahan akses layanan. Meski demikian, JKN tetap menjadi program andalan pemerintah dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.