Konvensi Jenewa 1949 hadir sebagai instrumen hukum internasional yang menjamin martabat manusia tetap dihormati di tengah kecamuk perang melalui 4 pilar utamanya. Dalam dokumen resmi ICRC (Komite Internasional Palang Merah), Konvensi I dan II berfokus pada perlindungan anggota angkatan bersenjata yang terluka, sakit, maupun karam di laut. Sementara itu, Konvensi III mengatur perlakuan manusiawi bagi tawanan perang.
Terobosan terbesar muncul melalui Konvensi IV yang secara spesifik memberikan kepastian hukum bagi warga sipil di masa perang atau wilayah pendudukan. Konvensi keempat ini mendefinisikan orang yang dilindungi sebagai mereka yang berada di tangan pihak konflik atau penguasa pendudukan tetapi bukan merupakan warga negara dari pihak tersebut. Prinsip utamanya menekankan hak atas penghormatan terhadap pribadi, kehormatan, keluarga, keyakinan, dan adat istiadat, serta perlindungan mutlak dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, penghinaan, dan keingintahuan publik.
Dalam konteks perlindungan warga sipil, konvensi ini memberikan dasar hukum yang sangat tegas terhadap larangan mutlak penyanderaan dalam situasi konflik internasional maupun internal. Tindakan menyandera orang yang dilindungi dikategorikan sebagai pelanggaran berat (grave breaches) atau kejahatan perang yang menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak penahan. Lebih lanjut, Pasal 3 Umum mengatur bahwa dalam konflik non-internasional, semua pihak, termasuk aktor non-negara, wajib memperlakukan orang yang tidak aktif dalam permusuhan secara manusiawi, serta melarang keras penyanderaan maupun kekerasan terhadap jiwa dan pribadi.
Atas pelanggaran berat ini, negara yang meratifikasi konvensi berkewajiban mencari dan mengadili pelaku tanpa memandang kewarganegaraannya. Di lapangan, ICRC memegang mandat kemanusiaan sebagai perantara netral untuk melindungi nyawa korban konflik, termasuk memberikan bantuan langsung kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertawan atau disandera.
Berdasarkan Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI) bertajuk 'Dinamika Ratifikasi Konvensi Jenewa di Indonesia' karya Muhammad Darrell Damareka dan Irwan Triadi (Juni, 2025), Indonesia secara resmi mengaksesi konvensi ini pada tahun 1958, namun implementasinya menghadapi berbagai tantangan yang tercermin dari lambatnya harmonisasi dengan hukum nasional, seperti pengesahan UU Palang Merah yang baru terjadi pada tahun 2018 setelah 60 tahun aksesi. Dinamika tersebut merefleksikan kompleksitas hubungan antara hukum internasional dan kebijakan nasional di Indonesia. Dalam perkembangannya, pemerintah terus berupaya menyeimbangkan komitmen terhadap norma global dengan kepentingan domestik guna mengoptimalkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi WNI yang menghadapi ancaman penyanderaan di wilayah bergolak.
Melansir Berita Satu (20/5), Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mendesak pihak Israel untuk segera membebaskan seluruh tawanan dan kapal misi kemanusiaan tanpa syarat. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh manifes dalam rombongan merupakan warga sipil tak bersenjata yang mengemban misi pelayanan publik untuk menyalurkan bantuan logistik vital seperti makanan, obat-obatan, dan susu formula ke Gaza. Melalui Kantor Staf Presiden di Jakarta, pemerintah meminta jaminan keselamatan bagi seluruh WNI serta menuntut keberlanjutan penyaluran bantuan kepada rakyat Palestina sesuai dengan koridor hukum humaniter internasional.