Hukum Internasional Lindungi Korban Konflik dan WNI Korban Sandera
Konvensi Jenewa 1949 ada sebagai instrumen hukum internasional yang menjamin martabat manusia tetap dihormati di tengah kecamuk perang melalui 4 pilar utamanya.
20 Mei 2026
Data Terpopuler
Kumpulan data dengan jumlah pengakses terbanyak.
Pertumbuhan PDB per Kapita Indonesia Posisi 24 Dunia
18 Sep 2026
Fakta Mengenai Kelok 23 di Bantul
Pembiayaan Utang Capai Rp 506 Triliun, Sudah 60,80% dari Target 2026