Aksi militer Israel yang mencegat secara paksa armada kapal sipil internasional, Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0, di perairan internasional dekat Siprus, Mediterania Timur, mendapat kecaman keras dari Pemerintah Indonesia. Operasi penyergapan yang berlangsung sejak Senin, 18 Mei 2026 tersebut berujung pada penahanan 9 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalankan misi kemanusiaan. Dalam insiden di laut lepas sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza itu, pasukan komando Israel dilaporkan menaiki kapal secara paksa dan memutus seluruh akses komunikasi rombongan relawan.
Berdasarkan hasil media monitoring Tim Riset DATASATU, 9 WNI yang kini ditahan oleh militer Israel terdiri dari jurnalis nasional dan relawan kemanusiaan yang terbagi dalam 3 gelombang penangkapan. Gelombang pertama mencakup empat jurnalis, yaitu Bambang Noroyono (Republika), Thoudy Badai Rifan Billah (Republika), Andre Prasetyo Nugroho (Tempo/Tempo TV), Rahendro Herubowo (iNewsTV), serta satu relawan Rumah Zakat bernama Andi Angga Prasadewa. Sementara itu, empat relawan dari Dompet Dhuafa, Spirit of Aqso, dan SMART 171, yaitu Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Asad Aras Muhammad, dan Hendro Prasetyo yang sempat dinyatakan lolos, kini dikonfirmasi telah menyusul tertangkap.
Pada Kamis (21/5), pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa para WNI yang ditangkap tersebut telah berhasil dibebaskan. Saat ini, mereka berada di Turki untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan diupayakan untuk segera pulang ke Tanah Air.
Lantas, seperti apa sebenarnya SOP pemulangan WNI korban sandera? Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mengerahkan seluruh jalur diplomasi serta jaringan komunikasi internasional guna mempercepat proses pemulangan warga negara Indonesia yang tertahan di wilayah konflik luar negeri.
Dalam praktiknya, pemerintah tidak menerapkan satu SOP kaku yang bersifat absolut. Prosedur penanganan umumnya bersifat adaptif, situasional, dan disesuaikan dengan regulasi negara setempat serta kesepakatan dengan negara mitra yang memfasilitasi proses negosiasi atau jalur evakuasi. Demi menjamin keselamatan fisik para korban, pemerintah mengedepankan kerja sama erat dengan pemerintah negara setempat dan negara mitra strategis guna kelancaran evakuasi di lapangan.
Alur dan tahapan penanganan taktis di atas secara historis mengacu pada pola yang diterapkan pemerintah pada studi kasus penyelamatan dan pemulangan WNI yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan pada tahun 2016. Merujuk pada kasus tersebut, pemulihan dilakukan secara berkala dan terukur. Setelah berhasil dibebaskan melalui otoritas keamanan setempat, para korban wajib melewati serangkaian proses serah terima administratif resmi sebelum dievakuasi ke titik transit yang aman. Prosedur penanganan juga mewajibkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up) untuk memastikan kondisi fisik korban, serta pengumpulan dokumen perjalanan resmi yang sempat hilang atau disita selama masa penahanan.
Setelah seluruh administrasi dan pemeriksaan medis rampung, tim gabungan akan melakukan proses penggalian informasi terstruktur atau debriefing mengenai kronologi kejadian yang dialami para korban. Data lapangan tersebut sangat penting bagi penguatan manajemen keselamatan operasional perlindungan WNI ke depan. Seluruh rangkaian pemulangan ini ditutup dengan pengawalan logistik dan penerbangan ketat menuju Indonesia demi memastikan seluruh warga negara Indonesia dapat kembali dan berkumpul bersama keluarga dalam kondisi yang sehat, aman, serta utuh.