Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menilai perjanjian tersebut berpotensi membawa konsekuensi luas terhadap kedaulatan ekonomi, independensi kebijakan, serta perlindungan kepentingan publik. Ia menilai proses persetujuan belum menunjukkan partisipasi publik dan pembahasan parlemen yang memadai, padahal substansinya menyentuh aspek strategis.
ART memuat kewajiban impor migas dari AS senilai US$15 miliar yang dikhawatirkan memperlebar defisit neraca energi dan meningkatkan ketergantungan pasokan. Selain itu, pelonggaran hambatan non-tarif dinilai berpotensi memicu lonjakan impor pangan seperti daging sapi dan produk susu. Pemerintah membantah kekhawatiran tersebut dengan menegaskan perlindungan terhadap peternak domestik tetap menjadi prioritas. Impor ayam dari AS disebut hanya dalam bentuk grand parent stock (GPS) sebanyak 580 ribu ekor guna mendukung pembibitan, sementara impor daging olahan seperti mechanically deboned meat (MDM) ditujukan untuk kebutuhan industri makanan.
Dalam sektor sumber daya alam, CELIOS menyoroti klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut asing di pertambangan serta ketidakjelasan pembelian bijih mentah yang dinilai dapat mengganggu agenda hilirisasi. Isu lain mencakup potensi Indonesia menjadi lokasi pengolahan limbah mineral kritis hingga perpanjangan izin tambang Freeport-McMoRan di Papua tanpa pembahasan DPR. Pemerintah belum memberikan rincian tambahan terkait isu ini.
Adapun dalam aspek digital, kekhawatiran muncul terkait pengakuan standar perlindungan data AS yang dinilai berpotensi bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah menegaskan transfer data lintas batas tetap tunduk pada regulasi domestik dan dilakukan dalam kerangka tata kelola yang aman.
Di sisi lain, CELIOS mengkritik potensi pembatasan pajak digital dan kewajiban konsultasi dengan AS dalam pembangunan infrastruktur strategis seperti 5G serta pembatasan kerja sama RI dengan negara lain yang dinilai dapat mempersempit ruang kebijakan nasional serta memengaruhi prinsip politik luar negeri bebas aktif.