Amerika Serikat tercatat sebagai salah satu pasar utama bagi produk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke AS sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai US$ 30,96 miliar. Meski demikian, China masih menjadi mitra dagang terbesar dengan nilai ekspor US$ 64,82 miliar. Selain kedua negara tersebut, Indonesia juga membukukan ekspor signifikan ke India, Jepang, hingga Malaysia.
Posisi AS sebagai tujuan ekspor terbesar kedua membuat setiap kebijakan dagang negara tersebut berdampak langsung terhadap pelaku usaha dalam negeri. Karena itu, keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal dinilai menjadi kabar positif bagi eksportir Indonesia.
Dalam putusan pada Jumat (20/2/2025), Mahkamah Agung AS menyatakan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya ketika memberlakukan tarif besar dengan dasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977. Mayoritas hakim menilai regulasi tersebut tidak memberi mandat kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak. Putusan ini membatalkan sebagian besar kebijakan tarif sebelumnya.
Sebelumnya, pada 2 April 2025, AS mengenakan tarif impor 32% terhadap Indonesia. Setelah melalui proses negosiasi diplomatik, tarif tersebut disepakati turun menjadi 19%. Indonesia juga menyatakan tidak mengenakan tarif atas produk AS serta berkomitmen melakukan pembelian energi, produk pertanian, dan 50 unit pesawat Boeing. Meski tarif global 10% tetap diberlakukan dan kemudian diumumkan naik menjadi 15%, pembatalan kebijakan sebelumnya tetap memberi kepastian lebih besar bagi perdagangan kedua negara.