Pemerintah Amerika Serikat pada 2 April 2025 secara unilateral menetapkan tarif resiprokal kepada negara mitra dagang yang menyebabkan defisit perdagangan, termasuk Indonesia yang dikenai tarif 32%. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memilih jalur negosiasi guna menjaga daya saing ekspor dan melindungi sekitar 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak.
Melalui perundingan intensif, kedua negara mengumumkan penurunan tarif menjadi 19% pada 15 Juli 2025 dalam Joint Statement on Framework ART. Kesepakatan tersebut kemudian difinalisasi lewat penandatanganan Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) oleh Presiden RI dan Presiden AS pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini memuat ketentuan tarif resiprokal serta pengecualian bagi produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil.
Meski Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan secara global, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian bilateral RI-AS tetap berjalan. Ia menyebut ART merupakan kesepakatan antarnegara dengan mekanisme implementasi tersendiri, termasuk masa konsultasi sekitar 60 hari sebelum penerapan penuh.
Di luar penurunan tarif resiprokal, pemerintah menilai ART memberikan sejumlah manfaat tambahan. Menurut data Kementerian Kesekretariatan Negara RI, sebanyak 1.819 produk Indonesia memperoleh pengecualian tarif, termasuk skema tariff-rate quota (TRQ) untuk tekstil hingga nol persen. Perjanjian ini juga membuka peluang investasi teknologi tinggi, penyesuaian kebijakan TKDN untuk proyek tertentu, kemudahan impor bahan baku pertanian, hingga komitmen penguatan tata kelola perdagangan strategis guna menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kompetitif.