Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Perjanjian bilateral ini mengatur tarif timbal balik sekaligus memberi pengecualian bagi komoditas andalan Indonesia seperti sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil. Walau Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal global, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kesepakatan RI-AS tetap berlaku dengan masa konsultasi sekitar 60 hari sebelum implementasi penuh.
Dalam sektor energi, Indonesia berkomitmen memfasilitasi impor LPG senilai US$ 3,5 miliar, minyak mentah US$ 4,5 miliar, serta BBM olahan US$ 7 miliar sebagaimana tercantum dalam dokumen ART. Selain itu, Indonesia juga diminta menambah pembelian batu bara metalurgi dari AS, meski rincian volume dan nilainya belum dijabarkan lebih lanjut dalam perjanjian.
Kerja sama juga mencakup pengelolaan mineral kritis, termasuk logam tanah jarang, dari tahap hulu hingga hilir. Kolaborasi ini meliputi seluruh rantai pasok rare earth sebagai bagian penguatan industri strategis. Di saat yang sama, Indonesia membuka peluang impor bioetanol dari AS dan akan menerapkan campuran bensin E5 pada 2028 serta E10 pada 2030, dengan target bertahap menuju E20 sesuai kesiapan pasokan dan infrastruktur.
Sebagai bagian transisi energi jangka panjang, Indonesia akan bermitra dengan AS dan Jepang untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir reaktor kecil di Kalimantan Barat. Di sisi lain, terdapat ketentuan pembatasan produksi smelter asing agar sejalan dengan kuota tambang nasional, mencakup komoditas seperti nikel, kobalt, bauksit, tembaga, timah, dan mangan.