Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui batas kewenangannya ketika memberlakukan tarif besar dengan merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 atau IEEPA. Dalam putusannya, mayoritas hakim menyatakan regulasi tersebut tidak memberikan mandat kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa IEEPA tidak memuat ketentuan terkait pengenaan bea masuk. Karena itu, sejumlah tarif yang didasarkan pada undang-undang tersebut dinyatakan tidak sah. Tarif global 10% yang diberlakukan atas dasar darurat nasional termasuk yang dibatalkan. Kebijakan tarif resiprokal terhadap negara-negara tertentu serta tarif yang dikaitkan dengan isu keamanan dan perdagangan narkotika juga gugur apabila landasan hukumnya menggunakan IEEPA.
Meski begitu, tidak semua kebijakan perdagangan otomatis batal. Tarif yang diterapkan berdasarkan Trade Act of 1974, termasuk Pasal 122, tetap berlaku. Pemerintah AS menyebut tarif baru 10% yang diumumkan setelah putusan MA menggunakan dasar hukum tersebut dan bersifat sementara hingga 150 hari. Selain itu, tarif atas baja dan aluminium yang diberlakukan dengan alasan keamanan nasional tetap sah karena tidak menggunakan IEEPA.
Tarif hasil investigasi perdagangan berdasarkan Pasal 301 juga tetap berjalan selama mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perdagangan 1974. Putusan ini dipandang sebagai pembatasan signifikan terhadap penggunaan kewenangan darurat nasional dalam kebijakan tarif. Di sisi lain, Trump menegaskan akan tetap melanjutkan agenda perdagangannya dengan memanfaatkan payung hukum lain guna melindungi industri domestik.