Tarif Resiprokal Dibatalkan, Simak Poin Putusan MA AS

Senin, 23 Februari 2026 | 17:00 WIB

M
Penulis: Melati K Andriarsi | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Tarif Resiprokal Dibatalkan, Simak Poin Putusan MA AS
Mahkamah Agung AS menyatakan Trump melampaui kewenangan saat tetapkan tarif berbasis IEEPA. Sejumlah tarif dibatalkan, sebagian tetap berlaku.

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui batas kewenangannya ketika memberlakukan tarif besar dengan merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977 atau IEEPA. Dalam putusannya, mayoritas hakim menyatakan regulasi tersebut tidak memberikan mandat kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak.

Mahkamah Agung AS menyatakan Trump melampaui kewenangan saat tetapkan tarif berbasis IEEPA. Sejumlah tarif dibatalkan, sebagian tetap berlaku. - (Berita Satu/Karen Agatha)
Mahkamah Agung AS menyatakan Trump melampaui kewenangan saat tetapkan tarif berbasis IEEPA. Sejumlah tarif dibatalkan, sebagian tetap berlaku. - (Berita Satu/Karen Agatha)

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa IEEPA tidak memuat ketentuan terkait pengenaan bea masuk. Karena itu, sejumlah tarif yang didasarkan pada undang-undang tersebut dinyatakan tidak sah. Tarif global 10% yang diberlakukan atas dasar darurat nasional termasuk yang dibatalkan. Kebijakan tarif resiprokal terhadap negara-negara tertentu serta tarif yang dikaitkan dengan isu keamanan dan perdagangan narkotika juga gugur apabila landasan hukumnya menggunakan IEEPA.

Meski begitu, tidak semua kebijakan perdagangan otomatis batal. Tarif yang diterapkan berdasarkan Trade Act of 1974, termasuk Pasal 122, tetap berlaku. Pemerintah AS menyebut tarif baru 10% yang diumumkan setelah putusan MA menggunakan dasar hukum tersebut dan bersifat sementara hingga 150 hari. Selain itu, tarif atas baja dan aluminium yang diberlakukan dengan alasan keamanan nasional tetap sah karena tidak menggunakan IEEPA.

Tarif hasil investigasi perdagangan berdasarkan Pasal 301 juga tetap berjalan selama mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perdagangan 1974. Putusan ini dipandang sebagai pembatasan signifikan terhadap penggunaan kewenangan darurat nasional dalam kebijakan tarif. Di sisi lain, Trump menegaskan akan tetap melanjutkan agenda perdagangannya dengan memanfaatkan payung hukum lain guna melindungi industri domestik.

Data Terkait

deretan-kesepakatan-dagang-indonesia-as-di-sektor-energi
Ekonomi

Deretan Kesepakatan Dagang Indonesia-AS di Sektor Energi

Perjanjian dagang RI-AS tetap berjalan dan memuat komitmen impor energi, bioetanol E5–E20, rare earth, hingga PLTN mini meski tarif global AS dibatalkan.

3 hari yang lalu

resmi-diteken-ini-rincian-perjanjian-dagang-ri-as-menurut-sektor
Ekonomi

Resmi Diteken, Ini Rincian Perjanjian Dagang RI-AS Menurut Sektor

RI-AS teken ART pada 19 Februari 2026. Meski tarif global dibatalkan MA AS, kesepakatan dagang tetap jalan dan mencakup sektor industri, pangan, hingga digital.

3 hari yang lalu

ramai-dikritik-pemerintah-luruskan-isu-krusial-di-perjanjian-dagang-ri-as
Ekonomi

Ramai Dikritik, Pemerintah Luruskan Isu Krusial di Perjanjian Dagang RI-AS

Kesepakatan dagang RI-AS picu kritik soal akses data hingga pengelolaan rare earth. Pemerintah menegaskan tak ada ancaman bagi kedaulatan dan industri nasional.

3 hari yang lalu

tetap-berlanjut-perjanjian-ri-as-bawa-manfaat-selain-tarif-resiprokal
Ekonomi

Tetap Berlanjut, Perjanjian RI-AS Bawa Manfaat Selain Tarif Resiprokal

Kerja sama dagang RI-AS berlanjut walau MA AS membatalkan tarif global, karena perjanjian mencakup manfaat lain di luar skema tarif resiprokal.

5 hari yang lalu

perjanjian-perdagangan-resiprokal-ri-as-disorot-ada-potensi-risiko
Internasional

Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS Disorot, Ada Potensi Risiko

Perjanjian dagang resiprokal RI-AS dinilai berisiko bagi kedaulatan ekonomi, SDA, dan digital. Pemerintah menegaskan perlindungan industri dan data tetap dijaga.

5 hari yang lalu

as-pasar-kedua-ekspor-terbesar-ri-pembatalan-tarif-untungkan-eksportir
Internasional

AS Pasar Kedua Ekspor Terbesar RI, Pembatalan Tarif Untungkan Eksportir

Ekspor Indonesia ke AS capai US$ 30,96 miliar pada 2025 dan menjadikannya pasar terbesar kedua. Putusan MA AS soal tarif resiprokal bisa untungkan eksportir RI.

6 hari yang lalu