Presiden Indonesia dan Presiden Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini mengatur skema tarif resiprokal sekaligus memberikan pengecualian bagi komoditas unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil. Walaupun Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal global sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kesepakatan bilateral tetap berlaku dengan masa konsultasi sekitar 60 hari sebelum implementasi penuh.
Di sektor industri, kesepakatan mencakup rencana pembelian 50 pesawat Boeing yang masih akan dibahas lebih lanjut skemanya. Indonesia juga akan membuka akses impor pakaian bekas yang telah dicacah dari AS. Selain itu, produk AS tertentu dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal, sementara lembaga halal AS yang diakui otoritas Indonesia dapat menerbitkan sertifikat halal tanpa persyaratan tambahan.
Pada bidang pangan dan energi, Indonesia memberikan tarif 0% untuk impor kedelai dan gandum asal AS guna menjaga biaya produksi pangan seperti tahu dan tempe. Akses pasar produk pertanian AS juga dijamin tidak diskriminatif. Di sisi energi, Indonesia akan memfasilitasi impor LPG senilai US$3,5 miliar, crude oil US$4,5 miliar, dan BBM olahan US$7 miliar, serta membuka peluang impor batu bara kokas dan bioetanol. Mandatori campuran bioetanol ditetapkan E5 pada 2028, E10 pada 2030, hingga bertahap menuju E20, disesuaikan pasokan dan infrastruktur. Kerja sama juga mencakup pengembangan PLTN reaktor mini di Kalimantan Barat bersama AS dan Jepang, serta pengaturan produksi smelter mineral seperti nikel hingga tembaga.
Dalam ranah digital dan sektor lain, kedua negara menyepakati transfer data lintas negara untuk kepentingan bisnis. Indonesia juga tidak akan mengenakan pajak jasa digital yang mendiskriminasi perusahaan AS maupun bea atas transmisi elektronik. Selain itu, kerja sama diperluas ke perdagangan pertahanan, pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal, serta penanganan pembalakan liar guna memperkuat tata kelola perdagangan yang berkelanjutan.