Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 memicu perdebatan. Sejumlah ekonom dan kalangan masyarakat menyoroti potensi risiko dari beberapa poin kerja sama, mulai dari impor pangan, transfer data pribadi Indonesia, hingga pengelolaan mineral kritis atau rare earth. Pemerintah pun memberikan penjelasan untuk meluruskan kekhawatiran yang berkembang di publik.
Di sektor pangan, Indonesia berkomitmen mengurangi hambatan bagi produk pertanian AS, termasuk penyederhanaan perizinan impor dan transparansi indikasi geografis seperti daging dan keju. Hal ini membuat publik khawatir karena akan menekan industri pertanian hingga peternakan dalam negeri.
Melansir keterangan Kementerian Sekretariat Negara RI, terkait impor ayam, pemerintah menegaskan yang didatangkan adalah live poultry untuk kebutuhan grand parent stock sebanyak 580 ribu ekor senilai sekitar US$17-20 juta, karena Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan GPS. Sementara impor bagian ayam tetap mengikuti syarat kesehatan dan teknis, serta MDM 120 ribu–150 ribu ton per tahun digunakan untuk industri olahan. Selain itu pemerintah juga menjamin bahwa perlindungan peternak domestik tetap menjadi prioritas.
Dalam aspek digital, kedua negara menyepakati transfer data lintas batas untuk kepentingan bisnis melalui kerangka ART. Pemerintah menekankan bahwa mekanisme ini tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan hanya mencakup data sistem aplikasi usaha. Tidak ada penyerahan kedaulatan data, dan tata kelola dilakukan secara aman guna mendukung e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital kawasan.
Isu lain yang disorot adalah pembebasan tarif lebih dari 99% produk AS serta kerja sama rare earth. Pemerintah menyatakan rata-rata tarif MFN Indonesia hanya sekitar 8,1% dan skema 0% telah diterapkan pada mitra dagang yang mencakup 80% total perdagangan. Mayoritas barang yang mendapat fasilitas tersebut merupakan bahan baku dan barang modal bagi industri, sementara instrumen safeguard, antidumping, dan antisubsidi tetap tersedia sesuai aturan WTO. Untuk rare earth, pemerintah memastikan tidak ada ekspor bahan mentah. Adapun kolaborasi difokuskan pada hilirisasi dan pengolahan di dalam negeri sebelum komoditas dipasarkan.