Kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang pasar global sepanjang 2025 hingga awal 2026. Sejak kampanye hingga pelantikannya pada 20 Januari 2025, Trump konsisten mengusung agenda kebijakan tarif dagang. Pada 2 April 2025, AS mengumumkan tarif resiprokal terhadap sejumlah mitra dagang, termasuk Indonesia yang dikenai bea masuk 32%.
Indonesia segera merespons dengan mengirim surat resmi pada 7 dan 9 April 2025, yang diapresiasi Kantor Perwakilan Dagang AS atau USTR. Negosiasi dimulai pada 17 April dan kedua negara sepakat menargetkan penyelesaian dalam 60 hari. Menjelang awal Juli 2025, Indonesia menyiapkan skema penawaran lanjutan. Meski pada 8 Juli 2025 AS menegaskan tarif 32% tetap berlaku mulai 1 Agustus, komunikasi intensif berlanjut hingga 16 Juli 2025 ketika Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump mencapai kesepakatan baru. Tarif produk Indonesia dipangkas menjadi 19%, sementara Indonesia berkomitmen membuka akses bagi barang AS dan melakukan pembelian energi, produk pertanian, serta 50 unit pesawat Boeing.
Pada 22 Juli 2025, kedua negara menyepakati kerangka kerja menuju Agreement on Reciprocal Trade. Perjanjian tersebut resmi diteken pada 19 Februari 2026 dan menetapkan tarif impor AS sebesar 19%, dengan sekitar 1,81 ribu pos tarif Indonesia memperoleh tarif 0%. Namun dinamika belum berakhir. Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Trump karena dinilai melampaui kewenangan. Pemerintah AS kemudian menetapkan tarif global baru 10% yang berlaku 24 Februari 2026, sebelum kembali dinaikkan menjadi 15% sehari setelahnya.