Digugurkan Mahkamah Agung AS, Ini Perkembangan Tarif Resiprokal Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 14:39 WIB

M
Penulis: Melati K Andriarsi | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Digugurkan Mahkamah Agung AS, Ini Perkembangan Tarif Resiprokal Trump
Kebijakan tarif Trump memicu gejolak global. RI sempat dikenai tarif resiprokal 32%, lalu turun jadi 19% sebelum dibatalkan MA AS.

Kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang pasar global sepanjang 2025 hingga awal 2026. Sejak kampanye hingga pelantikannya pada 20 Januari 2025, Trump konsisten mengusung agenda kebijakan tarif dagang. Pada 2 April 2025, AS mengumumkan tarif resiprokal terhadap sejumlah mitra dagang, termasuk Indonesia yang dikenai bea masuk 32%.

Kebijakan tarif Trump memicu gejolak global. RI sempat dikenai tarif resiprokal 32%, lalu turun jadi 19% sebelum dibatalkan MA AS. - (Investor Daily/Karen Agatha)
Kebijakan tarif Trump memicu gejolak global. RI sempat dikenai tarif resiprokal 32%, lalu turun jadi 19% sebelum dibatalkan MA AS. - (Investor Daily/Karen Agatha)

Indonesia segera merespons dengan mengirim surat resmi pada 7 dan 9 April 2025, yang diapresiasi Kantor Perwakilan Dagang AS atau USTR. Negosiasi dimulai pada 17 April dan kedua negara sepakat menargetkan penyelesaian dalam 60 hari. Menjelang awal Juli 2025, Indonesia menyiapkan skema penawaran lanjutan. Meski pada 8 Juli 2025 AS menegaskan tarif 32% tetap berlaku mulai 1 Agustus, komunikasi intensif berlanjut hingga 16 Juli 2025 ketika Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump mencapai kesepakatan baru. Tarif produk Indonesia dipangkas menjadi 19%, sementara Indonesia berkomitmen membuka akses bagi barang AS dan melakukan pembelian energi, produk pertanian, serta 50 unit pesawat Boeing.

Pada 22 Juli 2025, kedua negara menyepakati kerangka kerja menuju Agreement on Reciprocal Trade. Perjanjian tersebut resmi diteken pada 19 Februari 2026 dan menetapkan tarif impor AS sebesar 19%, dengan sekitar 1,81 ribu pos tarif Indonesia memperoleh tarif 0%. Namun dinamika belum berakhir. Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Trump karena dinilai melampaui kewenangan. Pemerintah AS kemudian menetapkan tarif global baru 10% yang berlaku 24 Februari 2026, sebelum kembali dinaikkan menjadi 15% sehari setelahnya.

Data Terkait

deretan-kesepakatan-dagang-indonesia-as-di-sektor-energi
Ekonomi

Deretan Kesepakatan Dagang Indonesia-AS di Sektor Energi

Perjanjian dagang RI-AS tetap berjalan dan memuat komitmen impor energi, bioetanol E5–E20, rare earth, hingga PLTN mini meski tarif global AS dibatalkan.

3 hari yang lalu

resmi-diteken-ini-rincian-perjanjian-dagang-ri-as-menurut-sektor
Ekonomi

Resmi Diteken, Ini Rincian Perjanjian Dagang RI-AS Menurut Sektor

RI-AS teken ART pada 19 Februari 2026. Meski tarif global dibatalkan MA AS, kesepakatan dagang tetap jalan dan mencakup sektor industri, pangan, hingga digital.

3 hari yang lalu

ramai-dikritik-pemerintah-luruskan-isu-krusial-di-perjanjian-dagang-ri-as
Ekonomi

Ramai Dikritik, Pemerintah Luruskan Isu Krusial di Perjanjian Dagang RI-AS

Kesepakatan dagang RI-AS picu kritik soal akses data hingga pengelolaan rare earth. Pemerintah menegaskan tak ada ancaman bagi kedaulatan dan industri nasional.

3 hari yang lalu

tetap-berlanjut-perjanjian-ri-as-bawa-manfaat-selain-tarif-resiprokal
Ekonomi

Tetap Berlanjut, Perjanjian RI-AS Bawa Manfaat Selain Tarif Resiprokal

Kerja sama dagang RI-AS berlanjut walau MA AS membatalkan tarif global, karena perjanjian mencakup manfaat lain di luar skema tarif resiprokal.

5 hari yang lalu

perjanjian-perdagangan-resiprokal-ri-as-disorot-ada-potensi-risiko
Internasional

Perjanjian Perdagangan Resiprokal RI-AS Disorot, Ada Potensi Risiko

Perjanjian dagang resiprokal RI-AS dinilai berisiko bagi kedaulatan ekonomi, SDA, dan digital. Pemerintah menegaskan perlindungan industri dan data tetap dijaga.

5 hari yang lalu

tarif-resiprokal-dibatalkan-simak-poin-putusan-ma-as
Internasional

Tarif Resiprokal Dibatalkan, Simak Poin Putusan MA AS

Mahkamah Agung AS menyatakan Trump melampaui kewenangan saat tetapkan tarif berbasis IEEPA. Sejumlah tarif dibatalkan, sebagian tetap berlaku.

6 hari yang lalu