Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan skema insentif tetap bagi Mitra Penyedia Fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar teknis. Pembayaran ini menggunakan sistem biaya ketersediaan tetap (Fixed Availability Fee), yang berarti nominal tersebut tidak akan berkurang meskipun terdapat fluktuasi jumlah penerima manfaat di lapangan.
Dalam perhitungan operasionalnya, pemerintah menetapkan 313 hari kerja per tahun dengan skema enam hari operasional setiap minggu. Kepastian pendapatan bagi mitra semakin diperkuat karena pembayaran tetap dilakukan pada hari libur nasional, cuti bersama, hingga libur sekolah, sehingga total kalkulasi tahunan mencapai Rp 1.878.000.000 per unit SPPG.