Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) guna memperkuat penanganan darurat lingkungan. Kesepakatan strategis bilateral tersebut dicapai dalam pertemuan Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (27/10).
Berdasarkan hasil pemantauan media tim DATASATU, ruang lingkup kerja sama Satgas Bersama ini mencakup pertukaran data intelijen aliran dana, pengumpulan alat bukti lintas batas, penutupan celah hukum, hingga pembukaan saluran komunikasi khusus (hotline) antarmartabat menteri dan pejabat senior. Kerja sama investigasi ini sejalan dengan ketegasan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong yang memastikan Singapura tidak akan menjadi tempat berlindung bagi korporasi yang merusak lingkungan di kawasan. Menindaklanjuti hal itu, Singapura mengaktifkan aturan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) serta instrumen ekonomi untuk menindak korporasi, termasuk melayangkan surat peringatan ke tujuh perusahaan terduga dan membentuk panel ahli khusus.
Di ranah domestik, Indonesia telah menyiagakan sekitar 71.000 personel darat dan 51 armada udara di sejumlah provinsi prioritas. Di bawah instruksi Presiden Prabowo Subianto, langkah pemadaman diperkuat lewat operasi teknologi modifikasi cuaca serta pengeboman air (water bombing). Operasi teknis ini diiringi proses penegakan hukum yang kini tengah memeriksa ratusan individu dan lebih dari 50 entitas korporasi.
Merespons pembentukan satgas ini, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menekankan pentingnya pelacakan terhadap penerima manfaat akhir agar perbedaan yurisdiksi antarnegara tidak dimanfaatkan pelaku kejahatan korporasi. “Kerja sama ini harus menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara, tetapi jangan sampai perbedaan yurisdiksi menjadi tempat berlindung bagi pelaku,” katanya, dilansir dari laman resmi DPR (2/11).