Penegakan hukum pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo menunjukkan ketegasan dalam membongkar kasus korupsi lintas sektor. Berdasarkan rekapitulasi per Oktober 2026 yang dihimpun tim DATASATU, aparat penegak hukum secara intensif memproses 9 kasus besar yang melibatkan BUMN, kementerian, hingga lembaga tinggi negara, dengan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara serta pemulihan aset.
Sektor energi mencatatkan angka kerugian negara paling masif. Pada perkara tata kelola minyak mentah Pertamina tahun 2025, audit BPK mengonfirmasi kerugian keuangan negara riil sebesar Rp9,41 triliun, termasuk biaya sewa Terminal BBM Merak Rp2,9 triliun, serta dampak kerugian perekonomian negara yang menembus Rp171,99 triliun. Dari perkara ini, aparat menyita uang tunai Rp971 miliar, belasan mobil mewah, dan aset properti di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah mantan pejabat, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Yoki Firnandi, dan Edward Corne, telah dijatuhi vonis 7 hingga 10 tahun penjara.
Di lingkup kementerian, perkara pengadaan chromebook di Kemendikbud mencatatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun berdasarkan audit BPKP, dengan sitaan tunai hampir Rp10 miliar. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nadiem Makarim divonis 9 tahun penjara dan Ibrahim Arief 5 tahun penjara. Sementara itu, kasus impor gula di Kemendag mencatat kerugian riil Rp194 miliar dengan penyitaan aset senilai Rp565,3 miliar dari sembilan perusahaan swasta, di mana Thomas Trikasih Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Namun, Tom dibebaskan pada 1 Agustus 2026 karena resmi mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Penindakan turut menyasar program pelayanan sosial dan program prioritas nasional. Dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mencatatkan kerugian riil Rp622,09 miliar dan sitaan aset Rp10 miliar, yang persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ditargetkan rampung pada Desember 2026. Selain itu, perkara dugaan penyelewengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditaksir merugikan negara sekitar Rp10 triliun. Dari kasus ini, penyidik menyita aset Rp8,43 miliar berupa valas, kendaraan, dan barang mewah, dengan berkas perkara yang telah lengkap (P21) per Oktober 2026 di Kejari Jakarta Pusat.
Lembaga pengawas keuangan, ketenagakerjaan, keimigrasian, hingga kebencanaan tak luput dari jerat hukum. Dugaan penyelewengan dana CSR BI dan OJK yang ditangani KPK merugikan negara Rp28,38 miliar dengan sitaan aset Rp10 miliar. Pada kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, kerugian negara mencapai Rp81 miliar dengan puluhan aset sitaan dan vonis pidana 4 hingga 6,5 tahun penjara. Sementara itu, kasus penyalahgunaan izin tinggal di Ditjen Imigrasi menelan kerugian Rp145,5 miliar dengan sitaan aset Rp150 miliar. Terakhir, korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB ditaksir merugikan negara Rp148 miliar, dengan sitaan KPK senilai Rp5,47 miliar yang meliputi logam mulia hingga aset kripto.