DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (6/10). Pengesahan ini disepakati setelah Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menuntaskan pembahasan tingkat pertama melalui Panitia Kerja yang merumuskan 20 bab dan 141 pasal. Beleid ini hadir sebagai tonggak krusial tata kelola informasi publik untuk memastikan data instrumen negara dikelola secara baku, terpadu, aman, dan akuntabel demi menopang kebijakan strategis pemerintah.
Dalam undang-undang tersebut, Data Dasar Nasional milik negara diposisikan sebagai acuan tunggal dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial. Tata kelolanya diatur menyeluruh melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus data di bawah koordinasi kementerian terkait. Pada ranah kelembagaan, dibentuk entitas Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan masa pembentukan paling lama satu tahun.
Pengelolaan data juga merinci pembagian wewenang yang tegas antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa dan kelurahan, termasuk peran Musyawarah Data Desa sebagai wadah partisipasi lokal. Jenjang pembina, produsen, dan wali data diatur hierarkis hingga tingkat kelurahan bersama kejelasan hak serta kewajiban pihak korporasi dan pengguna data. Seluruh pemangku kepentingan diwajibkan menerapkan standar data, metadata, kode referensi atau data induk, serta katalog data nasional tanpa memusatkan kepemilikan pada satu instansi saja.
Terkait transformasi digital, regulasi ini mengakomodasi pemanfaatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan (AI) dan blockchain dengan syarat menjaga kedaulatan data, kepatuhan privasi, serta kendali manusia. Hal senada diungkapkan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital, Wijaya Kusumawardhana, dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Kamis (8/10). Ia menuturkan bahwa tingkat adopsi AI di Indonesia tergolong tinggi, yakni mencapai 83% di kalangan pekerja menurut Microsoft Work Trend Index 2024. Namun, tantangannya bergeser pada penciptaan nilai tambah dan ketersediaan data yang berkualitas. "Dua hari lalu kita juga sudah bersepakat dengan DPR untuk menerbitkan Undang-Undang Satu Data Indonesia yang intinya juga mengulas mengenai isu-isu tentang bagaimana kita menyiapkan data yang berkualitas sebagai bahan dasar AI itu sendiri," ungkap Wijaya sembari menekankan perlunya perlindungan ekstra agar data vital tidak sembarangan diekstraksi ke sistem AI.
Urgensi perlindungan tersebut diperkuat melalui prinsip interoperabilitas tanpa memusatkan fisik basis data pada satu instansi agar kepemilikan dan tanggung jawab tetap melekat pada produsen data. Akses data diawasi ketat, termasuk opsi penerimaan PNBP atas data terbatas dan keharusan izin DPR bagi transfer data sensitif ke luar negeri. Dari sisi keamanan siber, standar proteksi ditentukan oleh badan sandi negara melalui enkripsi, sertifikat digital, audit kedaulatan, hingga kewajiban lapor insiden maksimal 1x24 jam. Penyelenggaraannya disokong alokasi anggaran, insentif, pelaporan pengawasan berkala ke Presiden dan DPR, serta ruang partisipasi publik dalam pelaporan pelanggaran maupun kontribusi data sukarela. Untuk sengketa diprioritaskan mediasi nonlitigasi maksimal 14 hari kerja yang dapat diperpanjang satu kali, sementara sabotase sistem terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan infrastruktur yang ada diberi waktu untuk bertransisi. (Vebriansyah Pratama Putra)