Ketentuan Terbaru PPh Final UMKM dalam PP Nomor 20 Tahun 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:54 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Ketentuan Terbaru PPh Final UMKM dalam PP Nomor 20 Tahun 2026
Ketentuan Terbaru PPh Final UMKM dalam PP Nomor 20 Tahun 2026

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang berlaku mulai 22 April 2026. Regulasi ini menyempurnakan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final agar insentif perpajakan benar-benar tepat sasaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan nasional. 

Melansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet dengan batas maksimal peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun pajak. Melalui skema ini, pelaku usaha yang memenuhi syarat cukup menghitung pajak secara praktis tanpa perhitungan laba rugi fiskal yang rumit. Sebagai contoh, usaha dengan omzet Rp50 juta per bulan hanya membayar PPh Final sebesar Rp250 ribu. Namun, jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, Wajib Pajak wajib beralih ke tarif umum Pajak Penghasilan.

Penyesuaian penting dalam aturan ini mencakup pembatasan subjek penerima fasilitas, yang kini diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan 1 orang, dan Koperasi. Fasilitas PPh Final tidak lagi diberikan kepada CV, Firma, PT biasa, maupun BUMDes baru guna mencegah praktik pemecahan usaha. Selain itu, kelompok pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, hingga pembuat konten media daring (influencerbloggervlogger, dan selebgram) secara tegas dilarang menggunakan skema 0% ini. PT Perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus penyedia jasa pekerjaan bebas (seperti konsultan pajak) juga dikecualikan dari fasilitas PPh Final 0,5%.

Guna menutup celah penghindaran pajak, PP No. 20 Tahun 2026 menerapkan mekanisme penggabungan omzet. Lewat aturan ini, total omzet dari beberapa PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta usaha milik pasangan suami-istri dan anak yang belum dewasa, akan dijumlahkan untuk menentukan batas omzet pajak murah sebesar Rp4,8 miliar. Selain itu, regulasi ini melarang tegas pengeluaran untuk suap atau gratifikasi dijadikan biaya pengurang pajak (Pasal 20A). Namun di sisi lain, pemerintah memberikan ruang transisi bagi Koperasi untuk tetap memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% paling lama 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Sebagai bentuk keberpihakan, pemerintah memberikan perpanjangan masa berlaku PPh Final hingga Tahun Pajak 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan 1 orang yang masa berlakunya berakhir pada 2024 atau 2025. Sementara badan usaha seperti CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes lama tetap dapat memanfaatkan sisa masa berlaku sesuai PP No. 55 Tahun 2022. Secara keseluruhan, langkah reformasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum, mendorong pembukuan yang lebih tertib, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

PP No. 20 Tahun 2026 (PPh Final UMKM) - (PP 20/2026/ desain oleh Notebook LM/DATASATU)
PP No. 20 Tahun 2026 (PPh Final UMKM) - (PP 20/2026/ desain oleh Notebook LM/DATASATU)

Data Terkait

pemadaman-listrik-tekan-dunia-usaha-umkm-manufaktur-paling-terdampak
Ekonomi

Pemadaman Listrik Tekan Dunia Usaha, UMKM-Manufaktur Paling Terdampak

Pemadaman listrik bergilir menekan aktivitas dunia usaha. Adapun industri manufaktur, data center hingga UMKM paling terdampak.

27 Jun 2026

umkm-dominasi-unit-usaha-asean-produktivitas-ri-masih-tertinggal
Ekonomi

UMKM Dominasi Unit Usaha ASEAN, Produktivitas RI Masih Tertinggal

INDEF mencatat UMKM menyumbang 41,1% PDB Asia Tenggara pada 2021. Namun, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibanding negara kawasan.

24 Jun 2026

pp-202026-picu-polemik-fasilitas-pph-final-umkm-tak-lagi-berlaku-bagi-cv-dan-pt
Politik

PP 20/2026 Picu Polemik, Fasilitas PPh Final UMKM Tak Lagi Berlaku bagi CV dan PT

Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Sementara itu, CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib dikenakan tarif umum PPh Badan.

4 Jun 2026

long-weekend-dongkrak-mobilitas-tiket-kereta-api-terjual-911-ribu
Ekonomi

Long Weekend Dongkrak Mobilitas, Tiket Kereta Api Terjual 911 Ribu

Libur panjang mendorong mobilitas masyarakat. Penjualan tiket kereta api mencapai 911,18 ribu tiket, menciptakan efek berganda bagi ekonomi daerah dan sektor pariwisata.

2 Jun 2026

wfh-mampu-hemat-bbm-20-tapi-risiko-ekonomi-perlu-diantisipasi
Ekonomi

WFH Mampu Hemat BBM 20%, Tapi Risiko Ekonomi Perlu Diantisipasi

WFH akan menghemat BBM hingga 20%, namun berisiko menurunkan konsumsi rumah tangga. Efisiensi energi berpotensi bergeser jadi beban rumah tangga.

16 Apr 2026

pembangunan-kopdes-merah-putih-terpusat-di-jawa-timur-masih-tertinggal
Ekonomi

Pembangunan Kopdes Merah Putih Terpusat di Jawa, Timur Masih Tertinggal

Pembangunan KDMP capai ribuan unit hingga April 2026, didominasi Jawa 16,15 ribu unit. Sementara Maluku dan Papua masih 720 unit.

15 Apr 2026