Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang berlaku mulai 22 April 2026. Regulasi ini menyempurnakan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final agar insentif perpajakan benar-benar tepat sasaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Melansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet dengan batas maksimal peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun pajak. Melalui skema ini, pelaku usaha yang memenuhi syarat cukup menghitung pajak secara praktis tanpa perhitungan laba rugi fiskal yang rumit. Sebagai contoh, usaha dengan omzet Rp50 juta per bulan hanya membayar PPh Final sebesar Rp250 ribu. Namun, jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, Wajib Pajak wajib beralih ke tarif umum Pajak Penghasilan.
Penyesuaian penting dalam aturan ini mencakup pembatasan subjek penerima fasilitas, yang kini diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan 1 orang, dan Koperasi. Fasilitas PPh Final tidak lagi diberikan kepada CV, Firma, PT biasa, maupun BUMDes baru guna mencegah praktik pemecahan usaha. Selain itu, kelompok pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, konsultan, hingga pembuat konten media daring (influencer, blogger, vlogger, dan selebgram) secara tegas dilarang menggunakan skema 0% ini. PT Perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus penyedia jasa pekerjaan bebas (seperti konsultan pajak) juga dikecualikan dari fasilitas PPh Final 0,5%.
Guna menutup celah penghindaran pajak, PP No. 20 Tahun 2026 menerapkan mekanisme penggabungan omzet. Lewat aturan ini, total omzet dari beberapa PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta usaha milik pasangan suami-istri dan anak yang belum dewasa, akan dijumlahkan untuk menentukan batas omzet pajak murah sebesar Rp4,8 miliar. Selain itu, regulasi ini melarang tegas pengeluaran untuk suap atau gratifikasi dijadikan biaya pengurang pajak (Pasal 20A). Namun di sisi lain, pemerintah memberikan ruang transisi bagi Koperasi untuk tetap memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% paling lama 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Sebagai bentuk keberpihakan, pemerintah memberikan perpanjangan masa berlaku PPh Final hingga Tahun Pajak 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan 1 orang yang masa berlakunya berakhir pada 2024 atau 2025. Sementara badan usaha seperti CV, Firma, PT biasa, dan BUMDes lama tetap dapat memanfaatkan sisa masa berlaku sesuai PP No. 55 Tahun 2022. Secara keseluruhan, langkah reformasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum, mendorong pembukuan yang lebih tertib, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.