Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi meskipun rata-rata harga minyak dunia telah mencapai US$ 100 per barel. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa keputusan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara, serta merupakan arahan langsung Presiden guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Meski demikian, keputusan tersebut berpotensi membebani belanja subsidi BBM. Data Kementerian Keuangan mencatat, dalam lima tahun terakhir tren belanja subsidi BBM menunjukkan peningkatan signifikan. Realisasi subsidi melonjak 74,86% dari Rp 14,93 triliun pada 2020 menjadi Rp 26,10 triliun. Sementara itu, pertumbuhan volume subsidi BBM hanya mencapai 31,99% dalam periode yang sama, mencerminkan tekanan dari kenaikan harga energi global.
Di samping itu, lonjakan tajam pada 2023, di mana realisasi belanja subsidi BBM mencapai Rp 21,29 triliun atau meningkat 39,84% secara tahunan (year on year/yoy). Kondisi ini menunjukkan beban fiskal yang semakin besar di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah mengumumkan serangkaian kebijakan efisiensi energi nasional yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Kebijakan tersebut meliputi penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara satu hari setiap minggu, tepatnya setiap hari Jumat, baik di pemerintah pusat maupun daerah, serta imbauan kepada sektor swasta.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Pemerintah juga memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% dan luar negeri hingga 70%, serta memperluas hari, durasi, dan cakupan wilayah pelaksanaan car free day di berbagai daerah.