Pemerintah secara resmi merencanakan pembentukan lembaga baru bernama Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN). Langkah strategis ini diambil sebagai forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat pengelolaan serta mempercepat pengembangan kawasan industri di Indonesia. Badan baru tersebut dirancang untuk berada langsung di bawah komando dan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Melansir laman Investor.id, rencana pembentukan DKIN ini dipaparkan oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (29/6). Dalam struktur organisasinya, Presiden Prabowo Subianto akan bertindak sebagai Ketua, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagai Wakil Ketua, serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Harian. Sementara itu, jajaran anggota akan diisi oleh kementerian/lembaga terkait serta perwakilan pemangku kepentingan.
Untuk memastikan sinkronisasi tugas, operasional DKIN nantinya didukung oleh sekretariat yang dipimpin secara ex-officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian. Pembentukan dewan ini dinilai krusial untuk mengurai ego sektoral dan menyelesaikan berbagai persoalan lintas sektor yang selama ini menghambat pengembangan kawasan industri, sehingga penyusunan kebijakan serta pengawasan implementasinya dapat berjalan jauh lebih efektif dan transparan.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) per 2 Juli 2026, tercatat ada 179 kawasan industri yang tersebar di seluruh Indonesia dan berada di bawah kendali Kemenprrin. Adapun total luas wilayah tersebut mencapai 101.351,45 hektare dan tingkat okupansi sebesar 57,20%. Kehadiran DKIN diharapkan mampu meningkatkan daya saing seluruh kawasan tersebut di kancah global sekaligus menarik aliran investasi baru pada sektor manufaktur nasional.
Di sisi lain, Kemenperin terus bergerak cepat membangun ekosistem industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. Upaya ini diwujudkan melalui penetapan standar baku lewat Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menegaskan peran kawasan industri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.
Laporan resmi Kemenperin menyebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan standar dan akreditasi ini merupakan langkah strategis untuk mendorong efisiensi, produktivitas, dan profesionalisme pengelolaan. "Melalui penerapan standar ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kawasan industri memiliki kualitas layanan, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan yang memenuhi standar, sehingga mampu menarik minat investor dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Agus di Jakarta, dilansir dari laman Kemenperin.
Dalam Permenperin Nomor 26 Tahun 2025, penilaian standar kawasan industri didasarkan pada tiga aspek utama, yaitu infrastruktur kawasan dengan bobot 50%, pengelolaan lingkungan sebesar 25%, serta manajemen dan layanan kawasan sebesar 25%. Proses penilaian ini akan dijalankan oleh Komite Kawasan Industri. Kawasan industri yang berhasil memenuhi nilai minimal 150 akan mendapatkan status terakreditasi berupa sertifikat dari Kemenperin, yang sekaligus menjadi salah satu syarat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).