Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia terus bertambah dalam lima tahun terakhir. Melansir data Statistik ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025, jumlah ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meningkat 62,12% dari 4,04 juta orang pada 2021 menjadi 6,55 juta orang pada 2025. Peningkatan tersebut terutama ditopang oleh bertambahnya jumlah PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi pemerintah.
Di sisi lain, jumlah PNS justru mengalami penurunan. Data BKN mencatat, jumlah PNS berkurang dari 4.168.118 orang pada 2020 menjadi 3.557.697 orang pada 2025 atau menyusut 14,64%. Sebaliknya, jumlah PPPK melonjak signifikan dari hanya 50.553 orang pada 2021 menjadi 2.040.965 orang pada 2025. Selain itu, jumlah PPPK paruh waktu pada 2025 juga telah mencapai 947.421 orang.
Perubahan komposisi ASN tersebut sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi yang semakin mengutamakan pengangkatan PPPK. Pada 2022, pemerintah memprioritaskan pembukaan formasi PPPK sehingga tidak membuka rekrutmen CPNS.
Formasi PPPK difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh yang dinilai memiliki peran strategis dalam pelayanan publik. Kebijakan tersebut masih berlanjut pada 2026 dengan jumlah formasi PPPK yang lebih besar dibandingkan CPNS. Langkah ini mencerminkan strategi pemerintah dalam meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus memenuhi kebutuhan tenaga profesional dengan keahlian spesifik.
Berbeda dengan CPNS yang dirancang untuk menjaring talenta baru dan dibina sejak awal, PPPK ditujukan untuk merekrut tenaga profesional yang telah siap bekerja sehingga diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik secara lebih cepat.