Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator bursa mineral dan komoditas strategis. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, OJK diberikan mandat untuk mengatur sekaligus mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis. Kewenangan baru tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola perdagangan komoditas yang lebih terintegrasi dan transparan.
Revisi UU P2SK juga mengamanatkan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis melalui Pasal 132A yang terdiri atas empat ayat. Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara bursa wajib memperoleh izin usaha dari OJK dan ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa ini diharapkan menjadi instrumen baru dalam mendukung perdagangan komoditas strategis nasional yang lebih terstruktur.
Berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut, bursa mineral dan komoditas strategis dirancang sebagai pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral, komoditas strategis, serta produk turunannya. Sistem perdagangan tersebut didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan digital, mekanisme pembentukan harga dan standar mutu, penyelesaian transaksi, hingga sistem manajemen risiko yang terintegrasi.
Dari sisi kelembagaan, tambahan tugas pengawasan tersebut mendorong pembentukan jabatan baru, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Pemerintah berharap keberadaan bursa ini dapat menyediakan referensi harga yang lebih kredibel, meningkatkan kepastian dalam penyusunan kontrak perdagangan, sekaligus memperkuat efisiensi dan daya saing perdagangan komoditas Indonesia.