Dampak Gelombang PHK bagi Perekonomian Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Dampak Gelombang PHK bagi Perekonomian Nasional
Dampak PHK bagi Perekonomian Indonesia, 2026

Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian di tengah tekanan terhadap perekonomian nasional. Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan sekitar 55 ribu buruh berpotensi terkena PHK akibat kenaikan harga gas industri. 

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK hingga Juni 2026 telah mencapai 43 ribu pekerja, melonjak 83,21% dibandingkan Mei 2026 yang tercatat sebanyak 23,47 ribu pekerja.

Menurut pengamatan INDEF, gelombang PHK berisiko memberikan tekanan besar terhadap sektor padat karya dan industri manufaktur yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya produksi maupun pelemahan permintaan pasar. Kondisi tersebut mempersempit ruang gerak perusahaan sehingga mendorong langkah efisiensi untuk menjaga keberlangsungan usaha. 

Dampaknya tidak hanya dirasakan dunia industri, tetapi juga berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Kajian Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) menyebutkan, PHK menyebabkan kemampuan masyarakat untuk berbelanja melemah sehingga menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama perekonomian. Padahal hingga kuartal I-2026, PDB konsumsi rumah tangga masih tumbuh 5,52% dengan kontribusi 54,36% terhadap PDB nasional.

Dampak PHK bagi Perekonomian Indonesia, 2026 - (INDEF & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Dampak PHK bagi Perekonomian Indonesia, 2026 - (INDEF & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Tekanan PHK juga berpotensi mengurangi pendapatan masyarakat secara signifikan. Dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp 3,29 juta per bulan, potensi pendapatan masyarakat yang terganggu akibat PHK sejak 2023 hingga Mei 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 triliun per tahun apabila para pekerja belum memperoleh pekerjaan baru. Meski bukan merupakan estimasi kerugian final, hal tersebut menunjukkan besarnya konsekuensi makroekonomi dari gelombang PHK. 

Di sisi lain, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 514,65 triliun pada April 2026 dengan rasio NPF sebesar 2,89%, meningkat dibandingkan Maret 2026 yang sebesar 2,83%. Outstanding BNPL perusahaan pembiayaan juga melonjak 56,92% secara tahunan menjadi Rp 12,93 triliun dengan NPF 2,99%, sedangkan outstanding pinjaman online mencapai Rp 102,07 triliun dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari sebesar 4,62%. Walaupun belum mengindikasikan krisis, kondisi tersebut perlu diantisipasi, terutama di wilayah dengan angka PHK tinggi seperti Jawa Barat dan Banten.

Selain berdampak pada sektor keuangan, PHK juga meningkatkan risiko bertambahnya jumlah penduduk miskin karena keluarga yang kehilangan sumber pendapatan berpotensi kembali berada di bawah garis kemiskinan. BPS mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2025 mencapai 23,36 juta orang atau 8,25% dari total populasi. 

Di sisi lain, Ekonom UPN juga menilai PHK di sektor industri dapat menekan pendapatan UMKM di sekitar kawasan pabrik, seperti warung makan, toko sembako, hingga pedagang kaki lima. Padahal, UMKM berkontribusi sekitar 61% terhadap PDB nasional dan menyerap 97% tenaga kerja Indonesia. 

Karena itu, upaya mitigasi PHK, penciptaan lapangan kerja baru, serta penguatan perlindungan sosial menjadi penting agar dampaknya tidak meluas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Data Terkait

regulasi-bursa-mineral-dan-komoditas-strategis-dalam-revisi-uu-p2sk
Hukum & Keamanan

Regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dalam Revisi UU P2SK

Revisi UU P2SK menugaskan OJK mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis yang ditargetkan beroperasi 1 Januari 2027 guna memperkuat perdagangan.

26 Jun 2026

ojk-tindak-960-entitas-keuangan-ilegal-hingga-mei-2026
Hukum & Keamanan

OJK Tindak 960 Entitas Keuangan Ilegal hingga Mei 2026

Dalam 5 tahun terakhir, jumlah entitas keuangan ilegal yang dihentikan OJK melonjak, dari 926 entitas pada 2021 menjadi 2.617 entitas pada 2025. Sebagian besar merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sementara, pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir 960 entitas keuangan ilegal.

8 Jun 2026

ojk-iasc-blokir-515-ribu-rekening-terkait-penipuan
Hukum & Keamanan

OJK: IASC Blokir 515 Ribu Rekening Terkait Penipuan

Sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579 ribu laporan penipuan dan lebih dari 515 ribu rekening telah diblokir. IASC juga berhasil memblokir dana korban senilai Rp638,9 miliar dan mengembalikan Rp196,93 miliar kepada korban.

8 Jun 2026

rebalancing-msci-risiko-outflow-mengintai-pasar-saham-indonesia
Ekonomi

Rebalancing MSCI, Risiko Outflow Mengintai Pasar Saham Indonesia

Rebalancing MSCI Mei 2026 memicu koreksi IHSG 1,98% ke 6.723,32. Meski demikian, terdapat risiko outflow yang kian membesar ke depannya.

16 Mei 2026

msci-perketat-kriteria-emiten-ri-evaluasi-pasar-modal-berlanjut
Ekonomi

MSCI Perketat Kriteria Emiten RI, Evaluasi Pasar Modal Berlanjut

MSCI memperketat kriteria saham RI dan menahan kebijakan indeks pada Mei 2026, sambil mengkaji reformasi transparansi dan dampaknya terhadap free float.

23 Apr 2026

resmi-dilantik-ini-pr-komisioner-ojk-pulihkan-pasar-modal-indonesia
Ekonomi

Resmi Dilantik, Ini PR Komisioner OJK Pulihkan Pasar Modal Indonesia

Komisioner baru OJK resmi ditetapkan DPR. Di tengah penurunan IHSG dan tekanan pasar modal sepanjang 2026, penguatan stabilitas serta kepercayaan investor menjadi pekerjaan rumah utama.

13 Mar 2026