Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi perhatian di tengah tekanan terhadap perekonomian nasional. Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) mengungkapkan sekitar 55 ribu buruh berpotensi terkena PHK akibat kenaikan harga gas industri.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah PHK hingga Juni 2026 telah mencapai 43 ribu pekerja, melonjak 83,21% dibandingkan Mei 2026 yang tercatat sebanyak 23,47 ribu pekerja.
Menurut pengamatan INDEF, gelombang PHK berisiko memberikan tekanan besar terhadap sektor padat karya dan industri manufaktur yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya produksi maupun pelemahan permintaan pasar. Kondisi tersebut mempersempit ruang gerak perusahaan sehingga mendorong langkah efisiensi untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Dampaknya tidak hanya dirasakan dunia industri, tetapi juga berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Kajian Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) menyebutkan, PHK menyebabkan kemampuan masyarakat untuk berbelanja melemah sehingga menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor utama perekonomian. Padahal hingga kuartal I-2026, PDB konsumsi rumah tangga masih tumbuh 5,52% dengan kontribusi 54,36% terhadap PDB nasional.
Tekanan PHK juga berpotensi mengurangi pendapatan masyarakat secara signifikan. Dengan rata-rata upah buruh sebesar Rp 3,29 juta per bulan, potensi pendapatan masyarakat yang terganggu akibat PHK sejak 2023 hingga Mei 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 triliun per tahun apabila para pekerja belum memperoleh pekerjaan baru. Meski bukan merupakan estimasi kerugian final, hal tersebut menunjukkan besarnya konsekuensi makroekonomi dari gelombang PHK.
Di sisi lain, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 514,65 triliun pada April 2026 dengan rasio NPF sebesar 2,89%, meningkat dibandingkan Maret 2026 yang sebesar 2,83%. Outstanding BNPL perusahaan pembiayaan juga melonjak 56,92% secara tahunan menjadi Rp 12,93 triliun dengan NPF 2,99%, sedangkan outstanding pinjaman online mencapai Rp 102,07 triliun dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari sebesar 4,62%. Walaupun belum mengindikasikan krisis, kondisi tersebut perlu diantisipasi, terutama di wilayah dengan angka PHK tinggi seperti Jawa Barat dan Banten.
Selain berdampak pada sektor keuangan, PHK juga meningkatkan risiko bertambahnya jumlah penduduk miskin karena keluarga yang kehilangan sumber pendapatan berpotensi kembali berada di bawah garis kemiskinan. BPS mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2025 mencapai 23,36 juta orang atau 8,25% dari total populasi.
Di sisi lain, Ekonom UPN juga menilai PHK di sektor industri dapat menekan pendapatan UMKM di sekitar kawasan pabrik, seperti warung makan, toko sembako, hingga pedagang kaki lima. Padahal, UMKM berkontribusi sekitar 61% terhadap PDB nasional dan menyerap 97% tenaga kerja Indonesia.
Karena itu, upaya mitigasi PHK, penciptaan lapangan kerja baru, serta penguatan perlindungan sosial menjadi penting agar dampaknya tidak meluas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.