Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir 960 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Data tersebut menunjukkan bahwa pinjol ilegal masih menjadi bentuk pelanggaran yang paling dominan di sektor jasa keuangan.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah entitas keuangan ilegal yang ditindak menunjukkan tren yang berfluktuasi namun tetap berada pada level tinggi. Pada 2021, OJK menghentikan 926 entitas, yang terdiri dari 811 pinjol ilegal, 98 investasi ilegal, dan 17 gadai ilegal. Jumlah tersebut sedikit menurun menjadi 895 entitas pada 2022, sebelum melonjak tajam menjadi 2.288 entitas pada 2023 dan mencapai puncaknya pada 2024 sebanyak 3.240 entitas. Pada 2025, jumlah entitas yang dihentikan turun menjadi 2.617 entitas, namun masih jauh lebih tinggi dibandingkan periode awal pengamatan.
Dominasi pinjol ilegal terlihat jelas dalam data penindakan tersebut. Pada 2024 misalnya, dari total 3.240 entitas yang dihentikan, sebanyak 2.930 di antaranya merupakan pinjol ilegal. Kondisi serupa juga terjadi pada 2025 dengan 2.263 pinjol ilegal yang ditindak. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun berbagai langkah penegakan hukum dan edukasi telah dilakukan, praktik pinjaman online ilegal masih terus bermunculan dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
Tingginya aktivitas keuangan ilegal juga tercermin dari banyaknya laporan masyarakat yang diterima OJK. Dalam periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 14.380 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal. Besarnya jumlah pengaduan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, sehingga diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan literasi keuangan untuk mencegah masyarakat menjadi korban.