Presiden Prabowo resmi melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), di Istana Negara, Jakarta pada Senin (8/6), menggantikan Dadan Hindayana. Melansir Berita Satu (9/6), Presiden juga mengangkat Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru. Prioritas utama kepemimpinan baru ini adalah efisiensi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa mengurangi target pemenuhan gizi masyarakat, salah satunya melalui moratorium pembukaan titik dan dapur baru SPPG akibat distribusinya yang masih menumpuk di Pulau Jawa.
Langkah efisiensi dan pembenahan tata kelola ini berjalan beriringan dengan pengawasan ketat di lapangan. Berdasarkan data BGN periode Januari 2025 hingga Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG di seluruh Indonesia tercatat pernah dijatuhi sanksi pembekuan sementara atau suspend. Meskipun mayoritas sebanyak 5.659 SPPG kini telah dilepas status pembekuannya dan beroperasi kembali, masih terdapat 2.213 SPPG yang harus menjalani masa pembekuan karena belum memenuhi ketentuan teknis maupun manajemen organisasi yang ditetapkan.
Jika dibedah per wilayah, Pulau Jawa (Wilayah II) mendominasi jumlah tindakan penertiban ini dengan total 3.466 SPPG yang pernah di-suspend dari total 16.594 unit yang beroperasi. Di wilayah ini, sebanyak 1.666 SPPG tercatat masih dalam status dibekukan. Sementara itu, Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatatkan 3.959 kasus suspend dengan 399 unit masih dibekukan. Untuk Wilayah I di Pulau Sumatera, total kasus suspend mencapai 758 unit, di mana 148 SPPG di antaranya masih belum diizinkan beroperasi kembali.
Secara nasional, pelanggaran didominasi oleh permasalahan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi yang mencakup 2.117 unit dari total SPPG yang saat ini masih dibekukan. Di sisi lain, pembekuan akibat kejadian menonjol seperti kasus gangguan pencernaan atau keracunan massal siswa tercatat sebanyak 96 kasus di seluruh Indonesia. Pengawasan ketat ini dilakukan demi memastikan aspek higienis, standardisasi fasilitas dapur, kepatuhan anggaran belanja bahan baku, hingga pemenuhan kelengkapan administratif pengelola terpenuhi secara utuh.
Berdasarkan pemantauan media yang dilakukan tim riset DATASATU, penertiban ini sudah menyasar ke berbagai daerah di tingkat kabupaten. Di Jember, sebanyak 16 SPPG sempat dijatuhi sanksi pembekuan sementara akibat belum memenuhi syarat terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) setempat membantah kabar bahwa langkah tersebut merupakan strategi efisiensi anggaran. Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Tulungagung, di mana belasan dapur SPPG terpaksa berhenti beroperasi hingga batas waktu yang belum ditentukan akibat dokumen persyaratan yang belum lengkap.