Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren (ponpes), kembali menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai alarm darurat yang harus ditangani secara tegas. Salah satu kasus yang menjadi sorotan ialah kasus pencabulan puluhan santriwati oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah. Kasus tersebut mendorong perlunya penguatan sistem perlindungan di lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Sebelumnya, Kemendikdasmen telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait pencegahan hingga penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Salah satu langkah utama yaitu menciptakan lingkungan aman dengan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, memastikan keamanan korban, serta mengawal proses hukum hingga kasus selesai. Selain itu, pelaporan kasus juga harus dilakukan secara rahasia agar korban merasa aman dari rasa takut maupun stigma negatif saat memberikan keterangan.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya peningkatan pendidikan seksual atau sex education bagi siswa. Pembekalan tersebut diperlukan agar siswa memahami pentingnya menjaga diri serta mengenali batasan dalam berinteraksi dengan orang lain. Di sisi lain, keamanan lembaga pendidikan juga perlu diperketat melalui pemasangan CCTV dan peningkatan pengawasan oleh petugas keamanan, guru piket, maupun guru jaga di lingkungan sekolah dan pesantren.
Selain pengawasan lingkungan, seleksi guru dan karyawan juga perlu diperketat melalui wawancara maupun tes khusus terkait pemahaman pembelajaran seksual. Pemerintah turut menegaskan pentingnya pemberian sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual, mulai dari pelaporan kepada pihak berwajib hingga pemecatan tidak hormat. Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan siswa sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.