Penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kini menjadi perhatian global dengan penerapan sanksi yang semakin rigid. Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap atau drop out. Ketegasan serupa juga menyasar tenaga pendidik yang terbukti bersalah, yakni berupa pemecatan dari jabatannya guna menjamin keamanan ruang akademik secara menyeluruh.
Beberapa negara maju menerapkan pendekatan yang lebih spesifik dalam memberikan efek jera kepada pelaku melalui instrumen hukum yang kuat. Amerika Serikat menggunakan mandat Title IX untuk mencabut gelar akademik (revocation of degree) bagi alumni meski pelaku telah lama lulus, seperti langkah yang diambil Universitas Pennsylvania terhadap Bill Cosby. Sementara itu, Australia memperkuat pengawasan melalui Kode Etik Nasional 2024 yang memberdayakan peran Ombudsman Mahasiswa Nasional untuk memastikan setiap universitas mematuhi standar keamanan dan akuntabilitas tinggi.
Inggris mengambil langkah preventif yang lebih teknis melalui penerapan No-Contact Orders dan Sexual Harm Prevention Orders (SHPO) guna membatasi ruang gerak pelaku di fasilitas kampus. Kebijakan ini bahkan mencakup penggunaan alat pemantau elektronik serta sistem persyaratan notifikasi yang mewajibkan pelaku melapor secara berkala kepada kepolisian. Langkah-langkah tersebut menegaskan tren global yang tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan, baik melalui sanksi administratif, hukum, maupun pembatasan akses fisik.