Sanksi Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus Berbagai Negara

Kamis, 16 April 2026 | 16:18 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Sanksi Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Kampus Berbagai Negara
Penanganan Pelaku di Lingkungan Kampus (Indonesia dan Berbagai Negara)

Penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kini menjadi perhatian global dengan penerapan sanksi yang semakin rigid. Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian tetap atau drop out. Ketegasan serupa juga menyasar tenaga pendidik yang terbukti bersalah, yakni berupa pemecatan dari jabatannya guna menjamin keamanan ruang akademik secara menyeluruh.

Beberapa negara maju menerapkan pendekatan yang lebih spesifik dalam memberikan efek jera kepada pelaku melalui instrumen hukum yang kuat. Amerika Serikat menggunakan mandat Title IX untuk mencabut gelar akademik (revocation of degree) bagi alumni meski pelaku telah lama lulus, seperti langkah yang diambil Universitas Pennsylvania terhadap Bill Cosby. Sementara itu, Australia memperkuat pengawasan melalui Kode Etik Nasional 2024 yang memberdayakan peran Ombudsman Mahasiswa Nasional untuk memastikan setiap universitas mematuhi standar keamanan dan akuntabilitas tinggi.

Inggris mengambil langkah preventif yang lebih teknis melalui penerapan No-Contact Orders dan Sexual Harm Prevention Orders (SHPO) guna membatasi ruang gerak pelaku di fasilitas kampus. Kebijakan ini bahkan mencakup penggunaan alat pemantau elektronik serta sistem persyaratan notifikasi yang mewajibkan pelaku melapor secara berkala kepada kepolisian. Langkah-langkah tersebut menegaskan tren global yang tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan, baik melalui sanksi administratif, hukum, maupun pembatasan akses fisik.

Penanganan Pelaku di Lingkungan Kampus (Indonesia dan Berbagai Negara) - (Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dokumen resmi masi/DATASATU)
Penanganan Pelaku di Lingkungan Kampus (Indonesia dan Berbagai Negara) - (Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dokumen resmi masi/DATASATU)

Data Terkait

kasus-kekerasan-berbasis-gender-di-indonesia-capai-titik-tertinggi
Hukum & Keamanan

Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia Capai Titik Tertinggi

Komnas Perempuan mencatat lonjakan drastis kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai 376.529 kasus.

3 hari yang lalu

estimasi-global-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan-dan-anak
Internasional

Estimasi Global Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Data global menyebut 840 juta wanita mengalami KDRT dan ratusan juta anak serta dewasa jadi korban kekerasan seksual. Krisis ini butuh penanganan serius segera.

4 hari yang lalu

kronologi-kasus-pelecehan-seksual-di-fh-ui
Hukum & Keamanan

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di FH UI

Kasus pelecehan seksual di lingkunganFH UI yang melibatkan 16 mahasiswa akhirnya terungkap setelah berlangsung selama setahun.

4 hari yang lalu

kasus-pelecehan-di-kampus-kembali-terungkap-kali-ini-di-unpad-dan-itb
Hukum & Keamanan

Kasus Pelecehan di Kampus Kembali Terungkap, Kali Ini di Unpad dan ITB

Dunia pendidikan tinggi RI dibayangi rentetan kasus kekerasan seksual yang melibatkan elemen civitas akademika, mulai dari mahasiswa hingga tenaga pendidik.

4 hari yang lalu

deretan-kasus-kekerasan-seksual-di-lingkungan-kampus-tahun-2022-2026
Hukum & Keamanan

Deretan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Tahun 2022-2026

Dunia pendidikan tinggi Indonesia terus dibayangi oleh rentetan kasus kekerasan seksual yang melibatkan berbagai elemen civitas akademika.

6 hari yang lalu

daftar-kasus-pelecehan-seksual-di-lingkungan-pendidikan
Hukum & Keamanan

Daftar Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di dunia pendidikan kembali mencuat di berbagai jenjang, dengan pelaku dari internal seperti guru, hingga dosen,

6 Apr 2026