Institusi pendidikan tinggi di Indonesia masih berjuang melawan bayang-bayang kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa hingga dosen. Data Komnas Perempuan mencatat sedikitnya 82 kasus terjadi di lingkungan kampus selama periode 2021-2024. Angka ini merupakan bagian dari fenomena gunung es, mengingat secara keseluruhan lembaga tersebut melaporkan total 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2024, yang menunjukkan kerentanan posisi perempuan di berbagai ruang publik termasuk akademis.
Hasil pemantauan media oleh Tim Riset DATASATU dalam rentang tahun 2022 hingga 2026 memperlihatkan bahwa universitas besar seperti Universitas Indonesia, UGM, Universitas Brawijaya, Unnes, hingga Unhas tidak luput dari laporan pelecehan. Spektrum kekerasan yang ditemukan di kampus-kampus tersebut sangat luas, mulai dari pelecehan verbal dan serangan fisik secara langsung, hingga praktik objektifikasi perempuan melalui penyebaran konten vulgar di grup media sosial mahasiswa.
Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat lonjakan drastis kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai 376.529 kasus. Angka ini menjadi puncak tertinggi dalam satu dekade terakhir, mengalami kenaikan sebesar 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 3.682 kasus telah terverifikasi melalui pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, dengan rata-rata respons mencapai 19 kasus per hari kerja.
Data menunjukkan bahwa ranah personal atau domestik masih menjadi wilayah paling berbahaya bagi perempuan, menyumbang 89,76% dari total kasus atau sebanyak 337.961 insiden yang terjadi di lingkungan rumah, perkawinan, dan relasi intim. Sementara itu, kekerasan di ranah publik tercatat sebanyak 17.252 kasus, dan kekerasan di ranah negara sebanyak 2.707 kasus yang sering kali berkaitan dengan konflik agraria serta kebijakan diskriminatif. Tingkat respons lembaga mitra dalam menangani fenomena ini berada di angka 51,87%.
Kekerasan seksual mendominasi jenis kekerasan yang dialami korban dengan persentase mencapai 37,51%, termasuk di dalamnya tren kekerasan berbasis gender online (KBGO). Bentuk kekerasan lain yang juga menonjol adalah kekerasan psikis sebesar 32,48%, disusul oleh kekerasan fisik sebesar 18,93%, dan kekerasan ekonomi sebesar 11,07%.