Gelombang kasus kekerasan seksual di berbagai satuan pendidikan Indonesia terus mencuat sepanjang tahun 2025 hingga Mei 2026. Di ranah perguruan tinggi, Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat seorang guru besar farmasi yang mencabuli 13 orang, sementara fenomena pelecehan digital melalui grup percakapan vulgar melibatkan belasan mahasiswa terjadi di Universitas Indonesia, IPB University, dan ITB. Situasi serupa melanda Universitas Padjadjaran terkait dugaan pesan mesum oknum guru besar, serta Universitas Jenderal Soedirman yang menangani kasus kekerasan seksual kompleks hingga memicu aksi penyekapan terhadap terduga pelaku.
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga mencatatkan angka mengkhawatirkan di lingkungan sekolah dan pesantren. Di Tangerang Selatan, oknum di SDN Rawabuntu mencabuli sedikitnya 16 siswa laki-laki, sementara seorang pimpinan ponpes di Lombok Tengah ditahan atas pemerkosaan santriwati bermodus doktrin agama. Kasus paling mencolok terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, yang melibatkan hingga 50 potensi korban santriwati di bawah umur. Pengasuh pondok berinisial A kini berstatus tersangka setelah terbukti mengancam akan mengeluarkan santri yang menolak melayani nafsu bejat pelaku sejak tahun 2024.
Merespons tragedi di Pati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendukung proses hukum demi mencegah aksi main hakim sendiri seperti aksi geruduk massa yang sempat terjadi. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mendesak penguatan sistem pengawasan melalui Majelis Masyayikh agar pesantren tetap menjadi tempat aman. “Kami minta sebenarnya ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu,” ujar Cholil dalam laman resmi MUI, dilansir (4/5). Selain penanganan pidana oleh kepolisian, pemerintah melalui Kementerian PPPA dan Kemenag telah merekomendasikan penutupan permanen serta pencabutan izin operasional Ponpes Ndolo Kusumo sebagai komitmen melindungi hak anak dan memberikan efek jera maksimal bagi predator seksual.