Sejumlah negara di Asia menerapkan sanksi hukum paling berat berupa hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan dan pelecehan seksual dengan kriteria tertentu. Di India, otoritas setempat menyetujui vonis mati bagi pelaku rudapaksa anak di bawah usia 12 tahun sejak 2018, serta bagi residivis atau kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia dan mengalami kondisi vegetatif. Sementara itu, Pakistan memberlakukan hukuman serupa untuk kasus rudapaksa berkelompok, molestasi anak, dan rudapaksa terhadap perempuan, bahkan sempat mengusulkan eksekusi di depan umum serta kebiri kimia.
Berdasarkan media monitoring yang dilakukan Tim Riset Datasatu, China juga menunjukkan ketegasan serupa melalui Mahkamah Agung (SPC) yang berkomitmen menjatuhkan hukuman mati tanpa keringanan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi menjaga kesehatan fisik dan mental generasi muda. Di Korea Utara, regulasi hukuman mati kini telah diperluas ke dalam berbagai undang-undang khusus yang baru disahkan. Pergeseran regulasi ini mencakup perlindungan budaya, pencegahan narkoba, hingga protokol karantina darurat yang memperketat pengawasan terhadap pelanggaran etika serius di negara tersebut.
Pendekatan berbeda terlihat di Afganistan dan Jepang yang memiliki prosedur serta syarat spesifik dalam pelaksanaan eksekusi. Pemerintah Afganistan menerapkan metode tembak atau hukuman gantung sesuai keputusan pengadilan. Di sisi lain, Jepang hanya menjatuhkan hukuman mati apabila rudapaksa dilakukan bersamaan dengan tindak pidana lain seperti perampokan atau jika serangan tersebut mengakibatkan kematian pada korban. Ketentuan ketat ini menjadi instrumen hukum utama di negara-negara tersebut dalam menekan angka kekerasan seksual.