Dunia pendidikan tinggi Indonesia terus dibayangi oleh rentetan kasus kekerasan seksual yang melibatkan berbagai elemen civitas akademika, mulai dari mahasiswa hingga tenaga pendidik. Berdasarkan data Komnas Perempuan, terdapat 82 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilaporkan sepanjang 2021-2024, di mana secara umum lembaga tersebut mencatat total 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2024 saja.
Sementara itu, hasil media monitoring Tim Riset DATASATU menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga 2026, sejumlah perguruan tinggi ternama seperti Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Institut Teknologi Bandung, hingga Universitas Jenderal Soedirman tercatat menangani laporan pelecehan. Bentuk kekerasan yang terjadi sangat beragam, mencakup pelecehan verbal, tindakan fisik secara langsung, hingga penyebaran konten vulgar dan objektifikasi perempuan melalui grup media sosial.
Pelaku dalam kasus-kasus tersebut seringkali memanfaatkan relasi kuasa dan posisi strategis mereka di lingkungan kampus. Di Universitas Gajah Mada, kasus melibatkan dosen serta guru besar dengan jumlah korban yang mencapai belasan orang. Salah satu kasus paling masif terjadi di UGM pada tahun 2025 dengan korban sebanyak 13 orang, serta kasus di Universitas Indonesia pada April 2026 yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum akibat pelecehan di grup WhatsApp. Adapula kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa IPB University. Para pelaku melakukan pelecehan seksual di ruang digital (grup chat WhatsApp) dan sudah diskorsing selama 1 semester. Terbaru, isu kekerasan seksual muncul di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto. Seorang mahasiswa dilaporkan Satgas PPK Unsoedlantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual.
Pihak universitas telah merespons berbagai laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi disiplin yang bervariasi sesuai tingkat pelanggaran. Tindakan tegas yang diambil meliputi pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan organisasi, skorsing akademik selama beberapa semester, hingga pemecatan status sebagai dosen. Selain sanksi administratif, beberapa kampus juga telah membentuk tim khusus pendamping korban dan menyelenggarakan sidang etik melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) guna memastikan lingkungan akademik kembali aman dan inklusif.
Pihak universitas telah merespons berbagai laporan tersebut dengan menjatuhkan sanksi disiplin yang bervariasi sesuai tingkat pelanggaran. Tindakan tegas yang diambil meliputi pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan organisasi, skorsing akademik selama beberapa semester, hingga pemecatan status sebagai dosen. Selain sanksi administratif, beberapa kampus juga telah membentuk tim khusus pendamping korban dan menyelenggarakan sidang etik melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) guna memastikan lingkungan akademik kembali aman dan inklusif.